Purbaya Bantah Pemilihan Ketua OJK Tanpa Pansel
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar pemilihan ketua Otoritas Jasa Keuangan dilakukan secara langsung tanpa panitia seleksi.
Purbaya menegaskan informasi tersebut keliru.
“Anda kata siapa. Ya salah,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Purbaya menekankan proses pemilihan ketua OJK wajib mengikuti ketentuan undang-undang. Prosedur tersebut berkaitan langsung dengan integritas pengelolaan pasar dan sistem regulasi.
“Kita justru harus mengikuti undang-undang yang ada, karena berkaitan dengan integritas kita mengelola pasar dan regulasi di sana,” kata Purbaya.
Baca juga: Purbaya Sidak Perusahaan Baja asal China di Tangerang, Dugaan Pelanggaran Pajak Capai Rp 583 Miliar
Ia menilai pelanggaran aturan berisiko merusak kredibilitas seluruh proses, mulai dari kerja panitia seleksi hingga hasil penetapan pimpinan OJK ke depan.
Purbaya juga meluruskan pernyataan sebelumnya terkait waktu penetapan ketua OJK. Ia menyebut proses tidak mungkin selesai dalam dua minggu.
Ia menjelaskan tahapan seleksi membutuhkan waktu lebih panjang karena harus mengikuti kaidah dan ketentuan resmi. Penetapan ketua OJK paling cepat dilakukan setelah melewati dua minggu.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pemerintah tengah membentuk panitia seleksi pimpinan OJK untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong.
Situasi ini muncul setelah OJK mengumumkan pengunduran diri tiga pejabat utama, menyusul mundurnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia.
Tiga pejabat tersebut ialah Mahendra Siregar dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta I. B. Aditya Jayaantara dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Baca juga: Anak Buah Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,45 Persen
Mahendra menyatakan pengunduran diri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
OJK menyampaikan pengunduran diri tersebut telah diajukan secara resmi dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.