KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan 2 Orang Lainnya sebagai Tersangka
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.(Instagram@ki_mulyono.pw).
18:48
5 Februari 2026

KPK Resmi Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono dan 2 Orang Lainnya sebagai Tersangka

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2).

Selain itu, KPK turut menetapkan Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

"Dari peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari tersangka Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. 

Serta, bukti penggunaan uang Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya Demega; dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius Jenarus Genggor. 

"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai

Rp 1,5 miliar," ucap Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #resmi #tetapkan #kepala #madya #banjarmasin #mulyono #orang #lainnya #sebagai #tersangka

KOMENTAR