KPK Pamer Uang Rp 1,5 M Hasil OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp 1,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
20:30
5 Februari 2026

KPK Pamer Uang Rp 1,5 M Hasil OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang Rp 1,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

KPK mengatakan, uang Rp 1 miliar di antaranya disita dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ).

“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari MLY (Mulyono) dan VNZ (Venasius), serta bukti penggunaan uang seperti Rp 300 juta oleh MLY untuk DP rumah; Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya Demega (DJD); dan Rp 20 juta yang digunakan VNZ,” kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar,” sambung dia.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Banjarmasin, pada Rabu (4/2/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin.

Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.

Baca juga: Kepala KPP Banjarmasin dan Manajer Swasta Bagi-bagi “Uang Apresiasi” Suap Restitusi Pajak

Kemudian, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.

“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi',” ujar dia.

Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.

“Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar,” tutur dia.

Asep mengatakan, setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

Baca juga: Kepala KPP Madya Banjarmasin Minta “Uang Apresiasi” di Kasus Suap Restitusi Pajak

“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tutur dia.

Sementara, Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Kemudian, Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY (Mulyono) kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.

“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang 'apresiasi' tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri,” ucap dia.

Atas perbuatannya, terhadap Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tag:  #pamer #uang #hasil #kepala #madya #banjarmasin #mulyono

KOMENTAR