Akal-akalan Ekspor, Begini Modus Under Invoicing Perusahaan Tambang
Ilustrasi batu bara.(iStockphoto/Indigo Division)
21:44
26 Mei 2026

Akal-akalan Ekspor, Begini Modus Under Invoicing Perusahaan Tambang

Praktik under invoicing menjadi salah satu alasan dibentuknya badan ekspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). BUMN ini diharapkan dapat mengurangi kebocoran pencatatan ekspor yang selama ini merugikan penerimaan negara.

Policy and Program Director Prasasti Piter Abdullah mengatakan, under invoicing terjadi ketika pada eksportir tidak melaporkan secara transparan jumlah yang diekspor dan diproduksi.

"Jadi mereka (pengusaha) sudah punya kekayaan sebesar itu, mereka masih greedy," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Purbaya Sebut 10 Perusahaan CPO Terbesar di RI Terindikasi Lakukan Transfer Pricing

Ia menyoroti, akumulasi indikasi under invoicing ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sepanjang 1991-2024 diperkirakan mencapai sekitar 908 miliar dollar AS atau setara Rp 15.980,9 triliun.

"Kenapa itu bisa terjadi, itu dilakukan secara niat lho," imbuh dia.

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan tambang batu bara di Indonesiamemproduksi 1 juta ton dan diekspor ke Singapura.

Di Singapura, ternyata importirnya adalah perusahaan yang memiliki afiliasi dengan perusahaan tambang yang ada di Indonesia.

Dengan harga pasar seharusnya 100 dollar AS per ton, kedua perusahaan yang sama tersebut melakukan penjualan dengan harga 50 dollar AS per ton.

Setelah itu, perusahaan yang ada di Singapura itu menjual kembali ke Jepang, Korea Selatan, atau India dengan harga 100 dollar AS per ton.

"Ini yang namanya under invoice, secara bilateralnya sah itu dengan perusahaan yang ada di Singapura. Iya lah satu grup," ungkap dia.

Dengan demikian, pencatatan yang terjadi di Indonesia menjadi under invoice. Nantinya, pencatatan ini juga berpengaruh pada angka pembayaran pajak dan biaya ekspor.

"Jadi berapa kerugian kita, mulai dari royalti dapatnya sedikit, hak royalti itu hak rakyat Indonesia, hak negara kita. Pajaknya dicuri, biaya ekspornya dicuri," terang Piter.

"Itu menggunakan dokumen yang sah, legal, tapi kita tahu itu sebenarnya mencuri," tambah dia.

Sementara itu kehadiran DSI disebut tidak akan mengganggu kontrak dan aktivitas perusahaan tambang.

Bedanya, perusahaan hanya tidak boleh lagi melakukan ekspor langsung. Perusahaan harus menjual ke DSI.

Dengan ilustrasi di atas, DSI juga akan membeli hasil tambang batu bara tersebut dengan harga yang biasa dijual ke Singapura, yakni 50 dollar AS per ton.

DSI juga tidak akan mencari margin dengan menurunkan harga beli dari transaksi dengan pengusaha tambang di Tanah Air.

Sebaliknya, keuntungan diperoleh dari selisih harga jual di dalam negeri dengan harga komoditas global.

"Kalau dia tidak pernah melakukan under invoicing, tidak perlu juga ramai. Yang ramai ini, yang selama ini dalam tanda kutip melakukan under invoicing, karena semua akan terbuka nanti," terang Piter.

Meskipun ketentuan terkait DSI belum keluar, Piter bilang, pengusaha yang selama ini melakukan under invoicing dapat ditindak secara hukum.

Piter mengungkapkan, hanya sedikit pihak yang tidak melakukan praktik under invoicing ini.

Ia mengumpamakan, ketika perusahaan yang jujur tinggal 10 persen, pemerintah bisa menyelamatkan potensi penerimaan negara dari 90 persen pelaku lainnya.

"Bagi perusahaan yang tidak melakukan under invoicing, selama ini jujur, sebenarnya kebijakan ini tidak masalah," tegas dia.

BUMN Ekspor PT DSI

Sebagai informasi, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir menyatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI tetap memiliki tugas untuk menghasilkan keuntungan atau profit.

PT DSI merupakan BUMN yang baru dibentuk khusus untuk mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.

Pada tahap awal beroperasi, PT DSI akan mengelola ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, hingga paduan besi (ferrous alloy).

Pandu menuturkan, seiring PT DSI berada di bawah Danantara maka berorientasi profit, sejalan dengan karakter sovereign wealth fund (SWF) yang memiliki tujuan menghasilkan keuntungan.

"Karena di bawah Danantara, ide awalnya menjadi suatu perusahaan, dan perusahaan BUMN memang harus profit, for profit," ujarnya dalam diskusi B-Universe Economic Insight Series 2026 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dia menjelaskan, pembentukan PT DSI ini bermula dari keinginan pemerintah untuk mengatasi praktik under-invoicing, yakni nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya.

Baca juga: Prabowo: Praktik Under Invoicing 34 Tahun, Negara Kehilangan Rp 15.400 T

Tag:  #akal #akalan #ekspor #begini #modus #under #invoicing #perusahaan #tambang

KOMENTAR