Chat Jurist Tan-Fiona di Awal Nadiem Jadi Menteri, Singgung Windows Vs Chromebook
Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk dua terdakwa, yaitu Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dan Eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). ()
20:42
5 Februari 2026

Chat Jurist Tan-Fiona di Awal Nadiem Jadi Menteri, Singgung Windows Vs Chromebook

- Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Fiona Handayani pernah menyinggung soal perbandingan antara Windows dan Chromebook melalui percakapan chat Whatsapp (WA).

Hal ini terungkap ketika berita acara pemeriksaan (BAP) Fiona dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

BAP ini tertanggal 13 Juni 2025, tapi tidak disebutkan kapan percakapan ini dilaksanakan.

Berdasarkan alur pemeriksaan dalam sidang, percakapan ini diperkirakan terjadi sekitar Januari 2020, ketika Nadiem baru menjabat dan pengadaan belum dilaksanakan.

Baca juga: Eks Pejabat Kemendikbud Sebut Jurist Tan dan Fiona Stafsus Nadiem yang Paling Dihindari

“Di BAP tanggal 13 Juni (2025, saat penyidikan) nomor lima. Di foto pertama dan kedua, ada chat dari Jurist Tan. Aku bacakan ya. ‘Hai Fi, MM (Mas Menteri, Nadiem) minta boleh enggak ada brief description tentang sesi TIK nanti,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Sri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menanggapi chat dari Jurist Tan, Fiona menuliskan brief atau penjelasan singkat yang diminta Nadiem di dalam grup WA Mas Menteri Core Team.

"Hai Nadiem, yang meeting peralatan TIK yang butuh decision (keputusan). Ini poin pertama: Chromebook versus Windows. Ada concern terkait Chromebook, ini yang paling akan butuh spar (sparring, simulasi atau tandingan)” bunyi chat Fiona, dibacakan advokat.

"Yang kedua, prioritas laptop untuk SMP, SD, SMA, SMK. Rekomendasi untuk fokus ke SMP dulu, need approval (butuh persetujuan). Selanjutnya, jumlah laptop per sekolah, rekomendasi 15 unit per sekolah, based on bujet limitation, need approval (berbasis bujet terbatas, butuh persetujuan)” lanjut bunyi pesan itu.

Baca juga: Mulyatsyah Komplain Foto Jurist Tan dkk Muncul di Website Resmi Kemendikbudristek Era Nadiem

Atas tiga poin ini, sudah ada dua hal yang waktu itu, di tahap awal, disepakati, yaitu terkait prioritas laptop untuk setiap jenjang pendidikan dan jumlah laptop per sekolah.

Sementara, untuk Windows versus Chromebook belum diputuskan karena tim merasa perlu ada kajian lanjutan.

“Keputusannya untuk dua poin yang bawah, itu sudah disepakati. Jadi, sesuai dengan rekomendasi dari tim. Untuk yang Chromebook versus Windows, itu baru dikaji berimbang, tapi kesimpulannya adalah lakukan kajian lanjutan,” ujar Fiona.

Lalu, dalam Grup WA Mas Menteri Core Team, Nadiem sempat membalas chat dari Fiona yang meminta ada argumentasi baik dari sisi Chromebook dan Windows.

“Terus di sini Pak Nadiem bilang, ‘Oke, make sure both sides of argument of Chromebook versus PC is there ya," kata advokat, membacakan chat dari Nadiem.

Fiona mengatakan, ‘PC’ yang dimaksud dalam percakapan itu hanya salah tulis, seharusnya Windows.

“Windows maksudnya. Jadi menurut saya itu typo saja,” kata Fiona.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Mulyatsyah Salahkan Fiona Tak Sarankan Pembatalan Pengadaan Chromebook ke Nadiem

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #chat #jurist #fiona #awal #nadiem #jadi #menteri #singgung #windows #chromebook

KOMENTAR