Hakim Dalami Kenaikan Harga Chromebook dari Rp 3 Juta jadi Rp 6 Juta ke Eks Stafsus Nadiem
- Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto mendalami soal perubahan harga satu unit laptop berbasis Chromebook dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta, saat memeriksa eks staf khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Fiona Handayani, sebagai saksi.
Fiona diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Hakim Sunoto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fiona. Di sana, terdapat pernyataan dari eks stafsus Nadiem, Jurist Tan yang menyebutkan harga Chromebook terbilang murah.
Baca juga: Chat Jurist Tan-Fiona di Awal Nadiem Jadi Menteri, Singgung Windows Vs Chromebook
“Bahwa saat itu Jurist Tan mengatakan harga Chromebook murah senilai Rp 3 jutaan,” ujar Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Lalu, dalam catatan di BAP, Fiona disebutkan meminta Ibrahim Arief, saat itu konsultan teknologi, untuk mempresentasikan slide nomor 6 sampai 10.
"Ibam menanyakan apakah hasil survei tidak dimasukkan, dan saya menjawab: dimasukkan di dalam bagian back up saja,” kata Sunoto membaca BAP.
BAP menyebutkan, Fiona meminta agar slide yang menunjukkan hasil kajian terkait harga Rp 6 juta juga dimasukkan dalam back up.
“Begitu pula terkait slide yang mengkaji terkait angka 6 juta untuk dimasukkan dalam bagian back up saja,” kata Sunoto masih membacakan BAP.
Baca juga: Hakim Dalami Soal Co-investment 30 Persen Google, Eks Stafsus Nadiem: Tidak Digunakan
Atas keterangan ini, Sunoto kemudian bertanya terkait harga Chromebook, apakah Rp 3 juta atau Rp 6 juta.
Fiona mengatakan, percakapan yang dibahas dalam BAP itu hanya kajian awal saja, bukan penentuan harga.
“Kan Jurist Tan mengatakan harga Chromebook murah senilai Rp 3 juta. Nah ini ada angka Rp 6 juta tapi di-back up saja lah, kan begitu,” cecar Sunoto.
Fiona mengaku lupa dengan harga yang pada akhirnya ditetapkan, alih-alih menjawab pertanyaan hakim. Dia mengatakan, semua itu sudah tercantum dalam dokumen utama.
Sunoto memberikan analogi, dalam proses pengadaan, ada namanya harga perkiraan sendiri (HPS). Angka HPS bisa berjenjang dan penilaiannya sendiri.
“Iya, kalau dalam proyek eh itu memang begitu. Di dalam penentuan HPS apa itu kan tentu ada harga antara harga, grade lah, minimum, tengah, maksimum,” jelas Sunoto.
Baca juga: Sidang Chromebook, Hakim Tanya ke Fiona Eks Stafsus Nadiem: Jurist Tan di Mana?
Fiona mengaku tidak paham soal HPS karena menurutnya, diskusi yang dijelaskan dalam BAP bukan membahas pengadaan.
“Itu saya tidak paham, karena sekali lagi ini bukan diskusi pengadaan, yang mulia,” kata Fiona.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Baca juga: Fiona Handayani Eks Stafsus Nadiem Pernah Masuk Tim Gubernur Pemprov DKI Era Ahok
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #hakim #dalami #kenaikan #harga #chromebook #dari #juta #jadi #juta #stafsus #nadiem