Satu Orang Kabur Saat KPK OTT Terkait Kasus Importasi di Bea Cukai
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
23:42
5 Februari 2026

Satu Orang Kabur Saat KPK OTT Terkait Kasus Importasi di Bea Cukai

- Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kabur saat operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung digelar, Rabu (4/2/2025) kemarin.

Adapun tersangka yang kabur yaitu John Field (JF), selaku Pemilik PT Blueray.

"Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan keluar negeri dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Importasi di Ditjen Bea Cukai, Ada Intel

Selain John, dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Tersangka Kasus Importasi Barang

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #satu #orang #kabur #saat #terkait #kasus #importasi #cukai

KOMENTAR