Wagub Babel Belum Mampu Hadirkan Saksi Teman Kuliah di Kasus Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana (tengah) saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
22:40
5 Februari 2026

Wagub Babel Belum Mampu Hadirkan Saksi Teman Kuliah di Kasus Ijazah Palsu

- Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana mengungkapkan bahwa dirinya belum dapat menghadirkan teman-teman semasa kuliah di Universitas Azzahra sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Hellyana usai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026).

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut awalnya menyebut masih berupaya menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa penyidik.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hellyana mengatakan pihaknya berencana menghadirkan beberapa orang yang disebutnya sebagai rekan semasa kuliah.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Harap Semua Tudingan soal Ijazah Palsu Terbantahkan

“Kita masih dalam minggu depan kita juga masih ada menghadirkan saksi yang waktu itu menemani, teman-kawan sahabat-sahabat saya yang menemani kuliah yang foto bersama," kata Hellyana ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Selain itu, ia juga menyebut masih akan menghadirkan saksi ahli.

“Kemudian ada saksi ahli juga belum, masih ada dua saksi ahli. Saksi administratif ya sama pidana ya. Kita masih ada, masih ada saksi," imbuhnya.

Namun, pernyataan Hellyana tersebut kemudian berubah.

Ia mengakui bahwa saksi yang dimaksud bukanlah teman yang mengikuti kegiatan perkuliahan bersamanya, melainkan hanya orang-orang yang mendampinginya saat wisuda.

“Enggak kuliah sih sebetulnya, tapi yang menemani wisuda," kilah Hellyana.

Baca juga: Kembali Diperiksa Bareskrim, Wagub Babel Hellyana Dicecar 12 Pertanyaan

Pernyataan itu diperkuat oleh kuasa hukum Hellyana, Abdul Hakim, yang menyebut saksi tersebut hanya mendampingi kliennya saat pengambilan ijazah.

“Yang menemani mengambil ijazah,” ujar Abdul Hakim.

Dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka pada Rabu (7/1/2026), Hellyana sempat menjelaskan bahwa dirinya menempuh pendidikan melalui jalur kelas eksekutif di Universitas Azzahra.

“Jadi di Az-Zahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," jelas Hellyana.

Namun, saat dikonfirmasi terkait bukti kehadiran selama menjalani perkuliahan, Hellyana tidak dapat memberikan penjelasan perinci.

Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, bahkan sempat memotong penjelasan tersebut.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Berencana Gugat Kampus

“Hanya kalau ditanya berapa kehadiran segala macam, ya mungkin sudah agak lupa karena zaman dulu kan. Belum tentu rincinya," kilah Zainul.

Tak hanya itu, pihak Hellyana juga mengakui tidak memiliki dokumentasi kegiatan perkuliahan sejak 2011 hingga memperoleh ijazah, selain dokumentasi saat wisuda.

Hellyana berdalih tidak terbiasa mendokumentasikan aktivitas pribadinya.

“Iya sudah ada (foto dari ponsel), cuma enggak suka foto," dalih Hellyana.

Adapun Hellyana, sebelumnya, sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, pada 7 Januari 2025.

Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.

Baca juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Wagub Babel Hellyana Tak Ditahan

Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tag:  #wagub #babel #belum #mampu #hadirkan #saksi #teman #kuliah #kasus #ijazah #palsu

KOMENTAR