KPK Pamerkan Barang Sitaan OTT Bea Cukai: Ada Gepokan Uang, Logam Mulia dan Tas LV
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barang bukti senilai Rp 40,5 miliar yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus importasi di Bea Cukai, Kamis (5/2/2026).(Tangkapan layar kanal YouTube KPK)
00:12
6 Februari 2026

KPK Pamerkan Barang Sitaan OTT Bea Cukai: Ada Gepokan Uang, Logam Mulia dan Tas LV

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang sitaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Total nilai barang bukti yang ditampilkan mencapai Rp 40,5 miliar.

Tampak gepokan uang, logam mulia dan tas bermerek Louis Vuiton (LV). 

Baca juga: Deretan Barang Bukti yang Disita KPK saat OTT Bea Cukai: Emas hingga Jam Tangan, Nilainya Rp 40,5 M

"Barang bukti yang ditunjukkan itu berupa uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk dolla Amerika 182.900. Kemudian Dollar Singapura senilai 1,48 juta. Dalam bentuk Yen Jepang sejumlah 550.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

"Selain itu logam mulia dengan total berat 5,3 kg atau setara seberat dengan 15,7 miliar. Serta 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta. Sehingga barang bukti yang kita tunjukan Rp 40,5 miliar," lanjutnya. 

Diketahui dalam perkara ini KPK menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Rizal; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu John Field selaku Pemilik PT Blueray; Andri selaku Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Baca juga: Satu Orang Kabur Saat KPK OTT Terkait Kasus Importasi di Bea Cukai

"Barang bukti yang kita tampilkan ini diamankan dari kediaman RZL (Rizal), ORL (Orlando Hamongan, PT BR (Blueray) dan juga beberapa lokasi lainnya," ungkapnya. 

5 ditahan, 1 kabur

Lima dari enam tersangka ditangkap dalam OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Sementara satu tersangka melarikan diri saat OTT tersebut. 

“Saya mengimbau kami dari KPK mengimbau kepada JF (John Field) atau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera untuk menyerahkan diri,” ujarnya.

Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 -24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Importasi di Ditjen Bea Cukai, Ada Intel

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #pamerkan #barang #sitaan #cukai #gepokan #uang #logam #mulia

KOMENTAR