KPK Beberkan Kronologi OTT Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Ada Kode Uang Apresiasi Sebesar Rp 1,5 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), terkait dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
“Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh tim dari KPP Madya Banjarmasin yang salah satunya beranggotakan Dian Jaya Demega (DJD). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar.
“Sehingga nilai restitusi pajak yang disetujui menjadi sebesar Rp 48,3 miliar,” ujar Asep.
Asep mengungkapkan, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB.
“MLY bertemu dengan Sdr. VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB dan Sdr. ISY selaku Direktur Utama PT BKB,” ucapnya.
Dalam pertemuan lanjutan, Asep menyebut Mulyono menyinggung adanya permintaan imbalan. Mulyono menyampaikan kepada Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’.
Permintaan tersebut kemudian disepakati oleh pihak PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor, menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai ‘uang apresiasi’. Namun, dengan adanya uang ‘sharing’ untuk Venasius Jenarus Genggor.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
"Restitusi tersebut kemudian dicairkan ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026," beber Asep.
Setelah pencairan, praktik pembagian uang apresiasi pun dilakukan. Disepakati pembagian uang untuk Mulyono sebesar Rp 800 juta, Dian Jaya Demega Rp 200 juta dan Venasius Jenarus Genggor Rp 500 juta.
Ia menambahkan, uang kepada Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir hotel dan digunakan antara lain untuk pembayaran uang muka rumah sebesar Rp 300 juta, sementara sisanya masih disimpan.
Sementara, Dian Jaya Demega yang seharusnya menerima uang senilai Rp 200 juta, namun Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta.
"Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp 180 juta," ungkapnya.
Dalam OTT ini juga terungkap, Mulyono juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan. Padahal, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Mulyono tidak dilarang merangkap jabatan lain.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan Mulyono bersama Dian Jaya Demega dan Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka. KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tag: #beberkan #kronologi #kepala #madya #banjarmasin #mulyono #kode #uang #apresiasi #sebesar #miliar