Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Suara.com/Faqih)
11:36
11 Februari 2026

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp10-14 triliun akibat dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022-2024.
  • Pelaku merekayasa klasifikasi ekspor CPO menjadi POME untuk menghindari pajak dan pembatasan ekspor yang berlaku.
  • Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait penyimpangan dalam kegiatan ekspor tersebut.

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp10-14 triliun akibat dugaan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan taksiran kerugian negara tersebut akibat para tersangka menurunkan pajak dalam melakukan ekspor CPO.

Dalam mengelabui petugas, CPO yang diekspor oleh para tersangka dilabeli dengan kode POME. Pasalnya pajak CPO jauh lebih tinggi dari POME.

“Khusus kerugian keuangan negara ya, itu adalah dengan pajak yang diturunkan. Jadi pajak yang diturunkan itu adalah pajak CPO itu jauh lebih tinggi daripada pajak POME. Itu kerugian keuangan negaranya,” kata Syarief, di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Syarief melanjutkan, kerugian dalam perkara ini masih berkemungkinan untuk bertambah. Pasalnya, saat ini tim audit Kejaksaan Agung masih melakukan penghitungan soal kerugian perekonomian negara.

“Kerugian perekonomian negaranya yang sedang kita hitung juga, itu dengan larinya CPO ke luar negeri ya. Dengan demikian kuota untuk CPO untuk dijual dalam negeri itu akan jauh berkurang dari yang seharusnya, ya. Karena DMO-nya tidak ditaati dengan adanya POME,” ucapnya. 

Kejagung sebelumnya, menetapkan 11 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent periode (POME) 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perkara ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada tahun 2020-2024.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kemudian, lanjut Syarief, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional, yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS kode tertentu.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. 

Secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS kode yang berbeda. Di mana HS kode ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO,” kata Syarief, di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

“Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” imbuhnya.

Hal ini, kata Syarief, bisa terjadi akibat penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan, yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat.

Selain itu, para tersangka juga menggunakan modus meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.

Hal itu bertujuan untuk menghindari Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. 

“Sehingga pungutannya menjadi lebih, jauh lebih rendah. Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ucapnya.

Adapun 11 orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini yakni:

1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #kejagung #bongkar #korupsi #ekspor #pome #kerugian #negara #capai #triliun

KOMENTAR