Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim
Terdakwa sekaligus Advokat Ariyanto Bakri saat disumpah menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026). ()
12:56
11 Februari 2026

Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim

- Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau dikenal di media sosial sebagai Ary Gadun FM menangis saat membela dua rekannya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Ary mengatakan, Marcella dan Junaedi tidak terlibat dalam proses suap majelis hakim.

Hal ini terjadi ketika Ariyanto diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara kasus suap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Ariyanto, Marcella, dan Junaedi menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Pak kalau pribadi saya nangis. Dan, jahat sekali memasukkan Junaedi dan Marcella Santoso. Junaedi tidak pernah tahu,” ujar Ariyanto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Istri Ariyanto Bakri Mengaku Dapat Uang Rp 10 Juta Per Bulan, tapi Pernah Ditransfer Rp 100 Juta

Ariyanto menegaskan, Marcella dan Junaedi tidak tahu sama sekali soal penyuapan yang dilakukannya.

Ary mengaku, dirinya mengurus seorang diri untuk menyuap majelis hakim melalui eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“(Junaedi dan Marcella) Tidak pernah tahu. Mereka ini anti dengan orang yang penyuap. Itu saya sedih sekali, saya salahkan diri saya, Pak,” kata Ary.

Baca juga: Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim

Sambil terisak, Ary menegaskan Marcella dan Junaedi sama sekali tidak terlibat.

Dia mengakui, perbuatan suap itu dilakukannya sendiri.

“Jangan bawa yang orang tidak berdosa di masalah ini. Saya bersalah, saya menyerahkan uang. Bapak bawa, sampai semua Bapak tahan,” kata Ary sambil berlinang air mata.

Kasus Marcella, Ariyanto dkk

Dalam kluster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2,500,000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Sahabat Ary Gadun FM Bersaksi Mobil Mewah hingga Kapal Dibeli Sebelum Kasus Suap Hakim

Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.

“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.

Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.

“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.

Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.

“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #gadun #menangis #bela #rekannya #kasus #suap #hakim

KOMENTAR