WFA Lebaran 2026: Jadwal ASN dan Buruh, Aturan Kerja Fleksibel, hingga Libur Panjang
Ilustrasi kalender 2026. WFA Lebaran 2026. WFA ASN. Libur Lebaran 2026. Lebaran 2026. Libur Lebaran dan cuti bersama 2026.(canva.com)
13:12
11 Februari 2026

WFA Lebaran 2026: Jadwal ASN dan Buruh, Aturan Kerja Fleksibel, hingga Libur Panjang

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFA Lebaran 2026 sebagai upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Skema work from anywhere (WFA) ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan diimbau untuk diterapkan pula oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.

Kebijakan WFA Lebaran 2026 diharapkan mampu menjaga kelancaran pelayanan publik, mempertahankan produktivitas kerja, sekaligus mengurangi kepadatan arus mudik dan balik.

Baca juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2026: Cek Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend Imlek

WFA ASN Lebaran 2026

Penerapan WFA ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah hari libur keagamaan.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, kebijakan ini bukan merupakan tambahan libur, melainkan penyesuaian pola kerja agar ASN tetap produktif di tengah tingginya mobilitas masyarakat.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dilakukan untuk menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Rini, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Daftar Kereta Go Show Tarif Khusus dari Jogja Februari 2026: Ini Rute dan Harga Tiketnya

Tanggal WFA Lebaran 2026

Berdasarkan surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas secara fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026. Rincian WFA Lebaran 2026 sebagai berikut:

  • 16–17 Maret 2026, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi
  • 25–27 Maret 2026, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri

Total, ASN mendapatkan lima hari WFA dalam satu bulan sebagai bagian dari kebijakan WFA Lebaran.

Baca juga: Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 100 Juta: Cicilan Mulai Rp 1,9 Jutaan per Bulan

Ilustrasi kalender 2026. Cuti bersama 2026. WFA Lebaran 2026. WFA ASN. Libur Lebaran 2026.Unsplash/Towfiqu barbhuiya Ilustrasi kalender 2026. Cuti bersama 2026. WFA Lebaran 2026. WFA ASN. Libur Lebaran 2026.

Pengaturan WFA ASN diserahkan ke pimpinan instansi

Pelaksanaan WFA tidak bersifat otomatis bagi seluruh ASN. Pemerintah menyerahkan pengaturan teknis kepada pimpinan instansi pusat dan daerah.

Pimpinan diminta membagi jumlah ASN yang bekerja dari kantor dan dari lokasi lain secara selektif, sesuai kebutuhan organisasi dan tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas.

ASN juga didorong mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan tetap berjalan efektif meski tidak dilakukan dari kantor.

Baca juga: Antrean KJP Pasar Jaya 2026, Begini Cara Daftar Antrean Pangan Bersubsidi

Meski menerapkan WFA Lebaran 2026, pemerintah menegaskan layanan publik esensial wajib tetap beroperasi optimal.

Layanan yang dimaksud meliputi sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lain yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Instansi pemerintah juga diminta tetap membuka kanal pengaduan, baik secara langsung maupun digital melalui SP4N-LAPOR, serta terus melakukan survei kepuasan masyarakat.

Baca juga: Tabel KUR BSI 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 100 Juta, Ini Angsurannya per Bulan

Selain pengaturan kerja fleksibel, pemerintah mengingatkan ASN untuk menjaga integritas, termasuk tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama periode libur keagamaan.

Imbauan ini disampaikan mengingat meningkatnya potensi pemberian hadiah menjelang dan setelah Lebaran.

Baca juga: PKH Tahap 1 2026 Sudah Cair, Ini Besaran Bantuan dan Cara Cek Penerimanya

WFA Lebaran 2026 untuk Buruh

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan memberikan fleksibilitas kerja bagi pekerja atau buruh melalui skema wfa buruh menjelang Lebaran 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 tanpa mengorbankan produktivitas tenaga kerja.

Baca juga: Cek BPJS Aktif atau Tidak Sebelum Berobat, Begini Cara Mudahnya

Jadwal WFA buruh Lebaran 2026

Pemerintah meminta kepala daerah mengimbau perusahaan agar menerapkan WFA pada periode:

  • 16–17 Maret 2026, menjelang puncak arus mudik
  • 25–27 Maret 2026, setelah Lebaran untuk mengantisipasi arus balik

Namun, penerapan WFA bagi buruh tetap bersifat imbauan. Keputusan akhir berada di tangan masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Baca juga: Cara Cek BPNT Februari 2026 Secara Online, Penerima Dapat Rp 600.000

Ilustrasi kalender 2026. WFA Lebaran 2025. WFA ASN. Libur Lebaran 2026. Lebaran 2026.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kalender 2026. WFA Lebaran 2025. WFA ASN. Libur Lebaran 2026. Lebaran 2026.

Upah dan hak cuti buruh tetap aman

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja yang menjalankan WFA Lebaran tetap menerima upah penuh dan tidak kehilangan hak cuti tahunan.

Upah selama WFA dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa, dan perusahaan tidak boleh menjadikan WFA sebagai alasan pemotongan gaji.

WFA juga bukan hari libur tambahan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, dengan mekanisme pengawasan yang diatur perusahaan.

Baca juga: Cara Cek PBI JK BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Cukup Lewat WhatsApp

Meski begitu, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik atau berkaitan langsung dengan layanan masyarakat dan proses produksi dikecualikan.

Beberapa sektor yang berpotensi tidak menerapkan WFA antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Baca juga: Cek Desil Bansos Februari 2026 Lewat HP: Apakah Namamu Masuk Daftar Penerima?

Libur Lebaran 2026

Sebelumnya, libur Lebaran dan cuti bersama 2026 telah ditetapkan secara resmi. Libur Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi.

Berdasarkan ketetapan pemerintah, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang Lebaran 2026 pada:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Idul Fitri
  • Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026: Cuti bersama Lebaran

Dengan susunan libur dan kebijakan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap mobilitas masyarakat lebih merata, pelayanan publik tetap berjalan, dan aktivitas ekonomi tidak terhenti selama periode Lebaran.

Baca juga: Apa Itu BPJS PBI? Pengertian, Syarat Penerima, dan Cara Cek PBI JKN

Tag:  #lebaran #2026 #jadwal #buruh #aturan #kerja #fleksibel #hingga #libur #panjang

KOMENTAR