Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya
- Pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru 2026 diatur dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 dan KMK Nomor 327 Tahun 2025.
- Pemerintah pusat telah mentransfer dana tunjangan guru sebesar Rp7,6 triliun ke Kas Daerah per 27 Desember 2025.
- THR diperkirakan cair Maret 2026, TPG berdasarkan triwulan, sementara gaji ke-13 diperkirakan cair pada Juni 2026.
Kepastian jadwal pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru 2026 menjadi perhatian utama para pendidik di seluruh Indonesia. Terlebih, tunjangan tersebut menjadi hak penting guru ASN daerah untuk menunjang kesejahteraan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri dan awal tahun ajaran baru.
Secara umum, jadwal pembayaran tunjangan guru 2026 mengacu pada regulasi terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Aturan ini menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.
Dasar Aturan Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026
Kepastian pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 guru diatur dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025 tentang penganggaran tunjangan guru serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,6 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan lainnya.
Per 27 Desember 2025, pemerintah pusat juga telah mentransfer 100 persen dana tunjangan guru ke Kas Daerah. Setelah dana masuk, proses pencairan sepenuhnya bergantung pada tahapan administrasi dan teknis di masing-masing pemerintah daerah.
Jadwal Pencairan TPG Guru 2026
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, berikut perkiraan jadwal pencairan TPG guru 2026 berdasarkan periode triwulan:
Triwulan I: mulai April 2026, sinkronisasi data paling lambat 31 Maret 2026
Triwulan II: mulai Juli 2026, sinkronisasi data paling lambat 31 Mei 2026
Triwulan III: mulai Oktober 2026, sinkronisasi data paling lambat 31 Agustus 2026
Triwulan IV: mulai November 2026, sinkronisasi data paling lambat 31 Oktober 2026
Guru diimbau memastikan data kepegawaian dan kehadiran telah sinkron agar pencairan TPG tidak mengalami kendala.
Jadwal Pencairan THR Guru 2026
Pemerintah menetapkan bahwa THR guru wajib dibayarkan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan perkiraan kalender, Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 20–21 Maret 2026.
Dengan demikian, THR guru 2026 diperkirakan cair paling lambat pada 11–15 Maret 2026, tergantung kebijakan teknis di masing-masing daerah.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru 2026
Selain THR, guru ASN daerah juga berhak menerima gaji ke-13. Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 guru 2026 diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Guru yang Berhak Menerima TPG 100 Persen
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, terdapat sejumlah kategori guru ASN yang berhak menerima TPG 100 persen, yaitu:
- Guru ASN daerah yang menerima gaji pokok dari APBD
- Guru ASN daerah yang tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Guru dalam kategori tersebut juga memperoleh tambahan TPG sebesar satu bulan gaji yang dimasukkan ke dalam komponen THR dan gaji ke-13.
Dengan adanya kepastian regulasi dan alokasi anggaran, guru diharapkan dapat memantau jadwal pencairan TPG, THR, dan gaji ke-13 2026 secara berkala melalui pemerintah daerah masing-masing.
Tag: #jadwal #pencairan #gaji #guru #2026 #rincian #lengkapnya