Jeritan Guru Madrasah Swasta: Tak Bisa Ikut PPPK, Ada yang Digaji Rp 300.000
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Yaya Ropandi saat berbicara di hadapan Pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR dalam audiensi yang digelar Rabu (11/2/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
13:08
11 Februari 2026

Jeritan Guru Madrasah Swasta: Tak Bisa Ikut PPPK, Ada yang Digaji Rp 300.000

- Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Yaya Ropandi menyampaikan keluhan guru madrasah swasta yang hingga kini tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan Yaya saat audiensi PGM bersama Pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dari Yuliati, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/2/2026).

“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” kata Yaya, di hadapan pimpinan dan anggota DPR, Rabu.

Dia mengatakan, saat ini, yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK adalah guru honorer di sekolah negeri dengan surat keterangan tertentu.

Baca juga: Merasa Dianaktirikan, Guru Madrasah Swasta Suarakan 4 Tuntutan Saat Demo di DPR

Sementara itu, guru yang mengajar di lembaga swasta tidak dapat mendaftar.

“Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi, apalagi diterima,” kata Yaya.

Yaya mengatakan, pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama.

“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN. Hal ini belum bisa,” kata dia.

Menurut Yaya, aspirasi tersebut merupakan “jeritan hati” guru madrasah dari berbagai daerah yang dihimpun oleh PGM.

Digaji Rp 300.000 per bulan

Dalam kesempatan itu, Yaya juga menyinggung kondisi kesejahteraan guru madrasah swasta yang masih jauh dari layak.

Dia menyebutkan, masih ada guru madrasah yang menerima gaji Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

Baca juga: Istana Ungkap Indonesia Akan Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza

“Walaupun gajinya masih ada yang Rp 300.000, Rp 500.000, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucap Yaya.

Dia mengungkapkan, banyak guru madrasah yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun tanpa kepastian status.

“Ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun, sampai ada yang mengatakan begini, ‘Tidak apa-apa saya diangkat P3K walaupun besok saya pensiun asal saya diakui oleh negara’,” tutur Yaya.

Menurut dia, pernyataan tersebut menggambarkan betapa besar harapan guru madrasah swasta untuk mendapatkan pengakuan negara atas pengabdian mereka.

Yaya pun kemudian membandingkan persoalan yang dihadapi para guru madrasah swasta dengan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Yaya menegaskan, PGM Indonesia mendukung program pemerintah, termasuk program MBG.

Baca juga: Prabowo Bertemu Prajogo Pangestu hingga Anthony Salim, Bahas Apa?

Namun, dia menilai, ada ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK antara guru dengan pegawai SPPG.

“Kami tidak iri terhadap program MBG, PGM Indonesia mendukung sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami. Hanya pada proses pengangkatan mereka impresnya cepat diangkat menjadi P3K sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini,” ujar dia.

Oleh karena itu, Yaya berharap DPR RI dan pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan status guru madrasah swasta.

“Kami bukan menuntut, tetapi mohon dorongan dari Pimpinan Dewan untuk kesejahteraan guru madrasah agar diskriminasi ini tidak terjadi,” pungkas dia.

Tag:  #jeritan #guru #madrasah #swasta #bisa #ikut #pppk #yang #digaji #300000

KOMENTAR