Jurnalis, Relawan, dan Hukum yang Terabaikan di Laut Mediterania
PADA 18 Mei 2026, kapal-kapal armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla dihentikan oleh militer Israel di Laut Mediterania, dekat pantai Siprus, sekitar 200 mil laut dari Gaza.
Sembilan warga negara Indonesia termasuk di antara lebih dari 300 relawan dan jurnalis dari berbagai negara yang ikut ditahan.
Empat dari sembilan WNI tersebut adalah jurnalis dari media nasional: dua dari Republika, satu dari Tempo, dan satu dari iNews.
Sisanya adalah relawan kemanusiaan yang membawa bantuan logistik untuk warga sipil Palestina.
Reaksi publik di Indonesia segera mengarah pada tuntutan langkah diplomatik. DPR meminta pemerintah menekan Dewan Keamanan PBB, sementara Kementerian Luar Negeri mengecam tindakan Israel dan menuntut pembebasan segera.
Namun, tekanan diplomatik akan lemah jika tidak didukung oleh argumen hukum yang kuat.
Pertanyaannya bukan hanya soal moralitas tindakan Israel, tetapi juga hukum mana yang dilanggar.
Baca juga: Paus Leo, Ensiklik Magnifica Humanitas, dan Gema Kemanusiaan
Empat jurnalis WNI mendapat perlindungan dari Hukum Humaniter Internasional (HHI) secara langsung.
Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 menegaskan posisi jurnalis.
Jurnalis yang melakukan tugas-tugas pekerjannya yang berbahaya di daerah-daerah sengketa bersenjata harus dianggap sebagai orang sipil.
Mereka berhak dilindungi sepanjang tidak mengambil tindakan yang merugikan kedudukan mereka sebagai orang-orang sipil.
Perlindungan tersebut tidak terbatas pada jurnalis yang berada di garis depan konflik.
Jurnalis yang berlayar untuk meliput blokade dan kondisi warga sipil di Gaza juga tetap berada dalam perlindungan HHI.
Penahanan mereka oleh pasukan Israel adalah perlakuan terhadap warga sipil yang seharusnya dilindungi.
Setiap tindakan yang merendahkan martabat atau mengambil kebebasan mereka tanpa proses hukum yang sah melanggar Pasal 75 Protokol yang sama.
Lima relawan kemanusiaan mendapat perlindungan dari jalur hukum yang berbeda. Konvensi Jenewa Keempat, terutama Pasal 59 sampai 62, mengakui hak untuk mengirim bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak konflik.
Hak ini tidak boleh dihalangi oleh pihak yang berkonflik selama bantuan bersifat netral dan tidak memberikan keuntungan militer.
Saat kapal yang membawa bantuan logistik dan relawan dihentikan secara paksa, tindakan itu tidak hanya menghalangi pengiriman bantuan, tetapi juga mengambil kebebasan pribadi orang-orang yang menjalankan misi yang diakui secara hukum.
Baca juga: Generasi Tanpa Profesi
Selain itu, Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS, yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam penggunaan laut dan sumber dayanya, memberikan dasar hukum yang jelas soal lokasi kejadian.
Pasal 87 UNCLOS menjamin kebebasan berlayar di laut lepas untuk semua negara.
Selanjutnya, Pasal 110 UNCLOS mengatur aturan pemeriksaan kapal asing oleh kapal perang secara ketat.
Kapal perang hanya boleh melakukan pemeriksaan jika ada dugaan kuat terkait tindak kejahatan tertentu.
Kejahatan tersebut meliputi perompakan, perdagangan budak, atau penyiaran ilegal.
Pemeriksaan juga boleh dilakukan jika kapal asing tersebut berlayar tanpa kebangsaan yang jelas.
Kapal-kapal armada kemanusiaan tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Menghentikan kapal berbendera negara berdaulat di perairan internasional tanpa dasar hukum UNCLOS yang sah adalah pelanggaran hukum laut.
Fakta bahwa empat kapal perang Israel terlibat dan memerintahkan seluruh armada untuk mematikan mesin menunjukkan bahwa tindakan ini adalah pemaksaan bersenjata, bukan prosedur pemeriksaan biasa.
Kedua rezim hukum ini saling berkaitan erat. Pelanggaran UNCLOS terjadi saat intersepsi kapal.
Sementara itu, pelanggaran HHI bermula sejak penangkapan dan penahanan relawan serta jurnalis.
Jurnalis yang ditangkap mengalami dua pelanggaran sekaligus karena profesi mereka mendapat perlindungan tambahan di bawah HHI.
Relawan kemanusiaan menghadapi pelanggaran UNCLOS atas kebebasan berlayar dan pelanggaran Konvensi Jenewa IV atas hak menjalankan misi bantuan.
Bagi Indonesia, kerangka hukum ini seharusnya menjadi dasar teknis diplomasi, bukan hanya latar belakang. Pemerintah bisa menuntut pembebasan WNI melalui dua jalur.
Pertama, sebagai ”negara bendera” (flag state) atau negara asal warga sipil yang dilindungi HHI, Indonesia berhak meminta penghormatan terhadap Protokol Tambahan I dan Konvensi Jenewa IV.
Kedua, sebagai negara pihak UNCLOS, Indonesia berhak mempertanyakan legalitas intersepsi di laut lepas melalui mekanisme yang ada, termasuk Tribunal Internasional Hukum Laut.
Baca juga: Persib, Kesabaran Kolektif, dan Loyalitas Bobotoh
Permintaan intervensi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC oleh anggota DPR sudah tepat secara prosedural. ICRC memiliki mandat khusus di bawah Konvensi Jenewa.
Lembaga ini bertugas memantau kondisi tawanan dalam situasi konflik.
Selain itu, ICRC juga berwenang membantu proses pembebasan orang-orang yang ditahan tersebut.
Sembilan WNI tersebut dicegat bukan di wilayah konflik, melainkan di laut lepas, sekitar 200 mil laut dari Gaza.
Di titik itu, hukum laut internasional melalui UNCLOS yang berlaku.
Klaim blokade Israel tidak otomatis memberikan dasar hukum untuk memperluas yurisdiksi hingga ke laut lepas dan menghentikan kapal sipil berbendera negara berdaulat.
Jika intersepsi seperti ini dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas, dampaknya tidak akan berhenti pada nasib sembilan WNI tersebut.
Ia juga akan menguji sejauh mana hukum internasional masih dapat diandalkan untuk melindungi warga sipil yang berlayar dalam misi kemanusiaan.
Tag: #jurnalis #relawan #hukum #yang #terabaikan #laut #mediterania