TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!
Kuasa Hukum Andrie Yunus dari TAUD, Fandi Denisatria. (Suara.com/Tsabita Aulia)
16:56
20 Mei 2026

TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengesahkan pelimpahan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Polisi Militer (POM) TNI.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).

"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata anggota TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan.

Di hadapan hakim tunggal Suparna, TAUD membacakan tujuh poin gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Salah satu poin yang diminta ialah agar pihak termohon hadir langsung dalam sidang praperadilan tersebut.

"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," ujar Yosua.

Selain itu, TAUD meminta hakim menyatakan pihaknya memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan, sekaligus menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

TAUD juga meminta hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum atas laporan polisi yang dibuat sejak 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.

"Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Dalam petitumnya, TAUD juga meminta hakim menghukum termohon membayar biaya perkara.

"Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Yosua.

Empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Suara.com/Yoga)Empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Suara.com/Yoga)

Diketahui, saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus.

Pertama,  Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian. Kedua, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan atas laporan Model A mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Pihak pemohon menilai hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. (Antara)

Editor: Muhammad Yasir

Tag:  #taud #minta #hakim #praperadilan #nyatakan #pelimpahan #kasus #andrie #yunus

KOMENTAR