Bos Danantara Janji PT DSI Kelola Ekspor Secara Transparan
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria berjanji PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) akan beroperasi secara transparan dengan tata kelola yang baik.
Adapun PT DSI sebagai BUMN ekspor mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.
Pada tahap awal atau masa transisi, perusahaan akan menerima laporan dari eksportir terkait kegiatan ekspor yang dilakukan.
Baca juga: Danantara Umumkan Nama-nama Petinggi PT DSI Pekan Depan
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria saat melakukan pertemuan dengan Direktur Strategic Business Development & Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji di Wisma Danantara, Senin (25/5/2026).
"Kami memastikan bahwa perusahaan ini (PT DSI) akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable, ini menjadi patokan utama kita," ujar Dony dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia bilang, Danantara tidak ingin tujuan baik dari pembentukan PT DSI justru menimbulkan persoalan baru akibat tata kelola yang buruk.
Maka dari itu, Dony berjanji PT DSI akan dikelola secara transparan dan dapat diawasi publik.
"Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia," kata Dony.
Baca juga: Dampak DSI ke Penerimaan Negara Akan Dievaluasi Setiap Tiga Bulan
Di sisi lain, Kepala BP BUMN itu juga memastikan bahwa keberadaan PT DSI tidak akan menambah birokrasi dalam rantai ekspor sumber daya alam.
Menurut Dony, PT DSI justru akan memberi nilai tambah terhadap proses ekspor komoditas.
"Ini tidak kemudian menjadi tambahan birokrasi, dan juga tentu kita harapkan memberikan nilai tambah untuk proses ekspor sumber daya alam kita," ucap dia.
Untuk diketahui, pada tahap awal beroperasi, PT DSI akan mengelola ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, hingga paduan besi (ferrous alloy).
Baca juga: Berlaku Besok, Eksportir CPO hingga Batu Bara Harus Lapor ke PT DSI
Penerapan ekspor satu pintu ini akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2027, di mana ekspor ketiga komoditas itu hanya bisa melalui PT DSI.
Sementara pada periode transisi, para eksportir produk CPO, batu bara, dan paduan besi tetap bisa melakukan ekspor seperti biasa, namun seluruh kegiatannya harus dilaporkan ke PT DSI.