Bahlil Pastikan Ekspor Gas K3S Tak Dipotong Lagi
- Pemerintah memastikan tidak akan lagi memangkas kuota ekspor gas bagi kontraktor kontrak kerja sama (K3S) pada 2026. Kepastian itu disampaikan di tengah kekhawatiran pelaku industri terhadap arah kebijakan energi nasional dan devisa hasil ekspor (DHE).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah tetap menghormati kontrak ekspor gas yang telah disepakati dengan pasar luar negeri.
“Di 2026 tidak akan ada lagi pemotongan kuota ekspor untuk market ataupun yang sudah dikontrakan ke luar negeri,” kata Bahlil dalam acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Rabu (20/5/2026).
Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga kepastian usaha sektor hulu migas di tengah kebutuhan investasi yang besar.
Bahlil mengaku memahami kegelisahan pelaku usaha migas setelah muncul dinamika terkait ekspor gas sepanjang 2025. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan kepastian lebih awal kepada pelaku industri.
“Jadi nggak perlu ada kekhawatiran lagi, semuanya sudah saya setuju untuk ekspornya semua,” ujar dia.
Baca juga: Bahlil Pastikan Hulu Migas Dikecualikan dari Aturan Ekspor Satu Pintu
Selain soal ekspor, pemerintah juga memastikan aturan penjualan hasil sumber daya alam satu pintu melalui BUMN tidak berlaku bagi sektor hulu migas.
“Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas,” kata Bahlil.
Baca juga: Bahlil Buka 118 Blok Migas, RI Kejar Produksi 1 Juta Barrel
DHE migas juga dilonggarkan
Di tengah kekhawatiran pelaku usaha terkait kewajiban devisa hasil ekspor, pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi sektor migas.
Bahlil mengatakan pengusaha K3S dinilai tetap menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga pemerintah tidak ingin menambah beban baru bagi industri.
“Pengusaha-pengusaha K3S ini mereka orang baik-baik semua. Tidak perlu dicurigai,” ujar dia.
Menurut dia, devisa hasil ekspor dari sektor migas tetap dapat digunakan pelaku usaha tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dalam aturan DHE saat ini.
“DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti perpres yang ada sekarang,” kata Bahlil.
Pemerintah berharap kepastian aturan tersebut dapat mempercepat investasi dan meningkatkan produksi migas nasional dalam beberapa tahun ke depan.