Terlibat Kasus Dugaan Suap, Pejabat Bea Cukai Ungkap Pertemuan Awal dengan John Field
Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai Orlando Hamonangan dan saksi lainnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
18:34
20 Mei 2026

Terlibat Kasus Dugaan Suap, Pejabat Bea Cukai Ungkap Pertemuan Awal dengan John Field

- Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai Orlando Hamonangan mengaku pertama kali mengenal Pemilik Blueray Cargo, John Field, pada Juli 2025.

John diduga telah memberikan uang tunai hingga barang mewah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pertemuan pertama pertengahan Juli seingat saya, Juli 2025. Ditemani oleh Ibu Tuti. Dikenalkan nama Ibu Tuti," ujar Orlando atau Ocoy, saat memberikan saksi di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengungkapkan bahwa nama panjang Tuti, yakni Sri Pangestuti, seorang wirausaha yang sebelumnya telah dipanggil oleh KPK.

Baca juga: Jika Diperintah Prabowo, Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Namun, Ocoy mengaku tidak mengetahui nama lengkapnya.

Ia hanya memanggilnya dengan nama "Tuti".

"Bu Tuti mengenalkan 'ini Bapak John, pemilik Blueray'. Sebelumnya mereka habis dari ruangan Pak Sisprian. Saya bilang 'ada keperluan apa', 'mau kenalan saja', 'mau kenal, mau silaturahmi', terus sekadar seperti itu saja Pak Jaksa," kata Ocoy.

Ocoy mengaku pertemuan itu berlangsung selama satu jam.

John juga menyampaikan adanya atensi dari pihak eksternal terkait importasi barang.

"Pak John menyampaikan kalau ada informasi dari eksternal ke Bea Cukai tolong diinformasikan. Kalau ada yang fitnah beliau, kalau ada yang menjelek-jelekkan namanya seperti itu, tolong diinformasikan karena beliau akan menghadap ke eksternalnya. Seperti itu," ujar dia.

Jaksa kemudian bertanya, apakah pada saat pertemuan itu John berkeluh kesah dan meminta bantuan oleh Bea Cukai.

"Karena ada atensi itu, berarti apa, barangnya sering menjadi atensi juga," kata dia.

Baca juga: KPK Cecar Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Penerimaan Uang Importasi Barang

Kepada Jaksa, Ocoy juga mengungkapkan pernah adanya aduan dari eksternal terkait adanya barang-barang KW dari sebuah LSM.

"Jadi, pernah memang ada aduan ada barang KW dari LSM atau lupa saya Pak, kayaknya dari LSM. Cuma kita laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian. Saya tidak tahu selanjutnya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, termasuk Orlando Hamonangan, kemudian Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka, pada Jumat (27/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi, bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Baca juga: Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK pada Kasus Bea Cukai

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," ujar Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #terlibat #kasus #dugaan #suap #pejabat #cukai #ungkap #pertemuan #awal #dengan #john #field

KOMENTAR