Kepala Bakom Qodari Ungkap Alasan Prabowo Perkuat Pengawasan Ekspor
- Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945.
Ia juga menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara demi kemakmuran rakyat.
"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Qodari dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: BUMN Khusus Ekspor Dibentuk, Anggota DPR: Selama Ini RI Berada pada Posisi Price Taker
Qodari menyebut kebijakan memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kekayaan alam Indonesia.
Selain itu, kebijaka itu juga sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," tuturnya.
Di sektor hulu, pemerintah telah menjalankan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Baca juga: Anggota DPR Minta PP Ekspor SDA Dikelola Transparan: Nanti Bisa Jadi Ajang Rente
Sebagaimana diketahui, Satgas PKH hingga kini telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit dan mengembalikan hasil denda administratif ke negara sekitar Rp 45 triliun.
Di sektor hilir, pemerintah akan memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," tegas Qodari.
Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, pembukaan UUD 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara.
"Yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia," jelas Qodari.
"Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," lanjutnya.
Baca juga: Bahlil Ungkap Alasan Migas Dapat Perlakuan Khusus Ekspor dan DHE
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis.
Pemerintah pun menyiapkan skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang akan dijalankan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ujar Prabowo dalam penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menjelaskan, penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Kebijakan itu akan dimulai dari sejumlah komoditas utama, seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral.
Baca juga: Prabowo Bangga Indonesia Bisa Ekspor Pupuk ke Negara Lain
Implementasi menjadi dua tahap Implementasi kebijakan dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Perusahaan eksportir mulai menjalani transisi pengalihan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada BUMN.
Masa transisi tersebut mewajibkan perusahaan mengalihkan transaksi ekspornya kepada BUMN.
BUMN juga akan mulai menangani transaksi dan kontrak dengan seluruh pembeli luar negeri.
Tahap kedua dimulai pada 1 September 2026. Implementasi akan dilakukan secara penuh.
Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual dalam negeri akan dijalankan sepenuhnya oleh BUMN.
Skema ini juga menempatkan tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor sepenuhnya kepada BUMN.
Tag: #kepala #bakom #qodari #ungkap #alasan #prabowo #perkuat #pengawasan #ekspor