Ary Bakri Gadun FM Mengaku Bersalah Suap Hakim Kasus Vonis Lepas CPO
Terdakwa sekaligus Advokat Ariyanto Bakri saat disumpah menjadi saksi mahkota dalam kasus suap hakim CPO untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026). ()
13:02
11 Februari 2026

Ary Bakri Gadun FM Mengaku Bersalah Suap Hakim Kasus Vonis Lepas CPO

Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri alias Ary "Gadun FM" mengaku bersalah telah menyuap hakim yang dulu mengadili dan memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

“Saya bersalah, saya menyerahkan uang. Bapak bawa, sampai semua bapak tahan,” ujar Ariyanto ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Sambil menangis, Ary menegaskan, dua rekannya, Marcella dan Junaedi tidak terlibat dalam proses suap.

Baca juga: Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim

Ketika proses suap terjadi, Marcella dan Junaedi merupakan kuasa hukum pihak korporasi.

Ary menyebutkan, Marcella dan Junaedi fokus pada proses sidang, sedangkan praktik suap terjadi di belakang layar.

“Pak kalau pribadi saya nangis. Dan, jahat sekali memasukkan Junaedi dan Marcella Santoso. Junaedi tidak pernah tahu,” kata Ary.

Ary mengatakan, dua rekannya itu sangat anti dengan suap.

Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Terisak Saat Disumpah Jadi Saksi Mahkota Kasus Suap Hakim

Ary pun berulang kali menegaskan bahwa Marcella dan Junaedi tidak tahu dengan suap yang diberikannya kepada majelis hakim melalui eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dan mantan Panitera Muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“(Junaedi dan Marcella) tidak pernah tahu. Mereka ini anti dengan orang yang penyuap. Itu saya sedih sekali, saya salahkan diri saya, Pak,” imbuhnya.

Ary juga mempertanyakan Kejaksaan Agung yang menduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus suap ini.

“Itu masuk akal enggak? Itu dengan kapasitas Kejaksaan Agung, memeriksa saya juga dimasukkin TPPU. Kita sama-sama belajar hukum dan punya nurani dan ada karma,” kata Ary lagi.

Baca juga: Cerita Sahabat soal Ary ‘Gadun FM’ Pamerkan Koleksi Jam Tangan di Kantornya

Dalam perkara ini, Ary Bakri didakwa menyuap para hakim agar tiga korporasi yang menjadi kliennya mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.

Rinciannya, Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Tiga korporasi yang diwakili Ary Bakri adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Baca juga: Kejaksaan Minta Izin Mau Lelang 2 Kapal Mewah Milik Ary Bakri ‘Gadun FM’

Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

Tag:  #bakri #gadun #mengaku #bersalah #suap #hakim #kasus #vonis #lepas

KOMENTAR