DPR Diminta Atur Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK Lewat Revisi UU ASN
Suasana Audiensi antara Pimpinan DPR RI, Komisi VIII DPR RI dan Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Rabu (11/2/2026) di Kompleks Parlemen, Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
14:18
11 Februari 2026

DPR Diminta Atur Guru Madrasah Swasta Bisa Jadi PPPK Lewat Revisi UU ASN

Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia meminta DPR RI mengatur agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin saat audiensi bersama Pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Kami mohon nanti apabila ada perubahan undang-undang ASN, dan kalau perlu kami mohon Perppu daripada ASN, guru madrasah swasta yang bisa diangkat PPPK maupun negeri, itu bisa diterima di sekolah asalnya,” ujar Ahmad di Gedung DPR RI, Rabu siang.

Baca juga: Diguyur Hujan, Massa Demo Guru Madrasah Masih Bertahan di Depan DPR

Ahmad menyebutkan, PGM sempat berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tetapi Kemenpan RB mengaku hanya bisa menjalankan kebijakan yang ada.

“Kami berdiskusi dengan Menpan RB mengatakan, kami hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undang yang punya DPR. Maka kami berharap ke depan ada untuk itu,” kata Ahmad.

Selain melalui revisi UU ASN, Ahmad juga meminta pimpinan DPR mendorong Presiden menggunakan kewenangannya agar guru madrasah swasta tidak didiskriminasi dalam perekrutan PPPK.

Baca juga: Guru Madrasah Swasta Singgung Cepatnya Pengangkatan SPPG MBG Jadi PPPK: Kami Tidak Iri, tetapi...

“Kami mohon dorongan dari pimpinan DPR RI bisa mendorong Bapak Presiden untuk menggunakan kebijakannya, kekuasaannya, agar teman-teman guru madrasah swasta tidak didiskriminasi di dalam perekrutan PPPK. Karena itu yang kami harapkan,” kata Ahmad.

Menurut dia, kebijakan tersebut dapat ditempuh melalui afirmasi atau kemudahan bagi guru yang telah inpassing.

Selain itu, prosesnya juga bisa dilakukan melalui mekanisme seleksi.

“Bisa melalui afirmasi, kemudahan yang diberikan kepada guru-guru inpassing. Yang kedua bisa melalui seleksi, guru madrasah swasta bisa diikutsertakan dalam seleksi. Mana yang terbaik dan lebih cepat yang bisa diberikan kepada guru madrasah,” tutur Ahmad.

Baca juga: Merasa Dianaktirikan, Guru Madrasah Swasta Suarakan 4 Tuntutan Saat Demo di DPR

Dalam kesempatan itu, PGM juga mengusulkan agar batas usia maksimal perekrutan ASN ditambah dari 35 tahun menjadi 40 tahun, agar guru yang sudah berusia lebih matang tetap memiliki kesempatan.

“Kami mohon agar batasan usia ASN, perekrutan usia ASN yang semula 35 ditambah 40 tahun, biar guru-guru yang sudah sepuh bisa mencicipi. Karena dibatasi 35 tahun, sedangkan kalau dokter dan dosen bisa 40 tahun,” kata Ahmad.

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya mendukung panitia kerja DPR RI dan Kementerian Agama yang tengah membahas penataan guru madrasah.

Baca juga: Guru Madrasah Curhat di DPR: Sekolah Belajar Pakai Smart TV, Kami Hanya Melihat

Namun, dia berharap keputusan terkait pengangkatan guru madrasah swasta tidak memakan waktu lama.

“Kami mendukung panja DPR RI dan juga Kementerian Agama di dalam membenahi guru madrasah. Dan kami tahu Kementerian Agama maupun DPR RI khususnya Komisi VIII sekarang sedang berjuang agar guru madrasah swasta bisa diangkat sebagai PPPK,” kata Ahmad.

“Ini kami dorong, Pak. Tapi jangan lama-lama ya, Pak. Mohon jangan lama-lama,” ujar dia.

Tag:  #diminta #atur #guru #madrasah #swasta #bisa #jadi #pppk #lewat #revisi

KOMENTAR