Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Suara.com/Faqih)
16:04
11 Februari 2026

Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun

Baca 10 detik
  • Kejagung usut keterlibatan 26 perusahaan kasus korupsi ekspor CPO rugikan negara.
  • Delapan direktur perusahaan ditetapkan tersangka dalam skandal rekayasa ekspor minyak sawit.
  • Korupsi ekspor CPO periode 2022-2024 rugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mensinyalir sedikitnya 26 perusahaan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode 2022–2024. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan delapan direktur perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Ada delapan orang (tersangka) dari entitas yang berbeda, atau mencakup sekitar 20-an perusahaan. Namun, saat ini kami masih meneliti keterlibatan hingga 26 perusahaan," kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah puluhan perusahaan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan delapan bos perusahaan yang telah berstatus tersangka. Penyidik terus melakukan penelusuran intensif guna mengungkap praktik rekayasa ekspor tersebut secara utuh.

"Kami masih mendalami dan meneliti lebih lanjut keterlibatan perusahaan-perusahaan lainnya tersebut," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas. Ekspor CPO diduga sengaja diklaim sebagai Pome atau Palm Acid Oil (PAO).

Manipulasi ini dilakukan karena nilai pungutan ekspor Pome jauh lebih rendah dibandingkan CPO. Akibat perbedaan harga dan rekayasa data tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari unsur birokrasi dan swasta:

1.  LHB, ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2.  FJR, ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3.  MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.
4.  ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5.  ERW, Direktur PT BMM.
6.  FLX, Direktur Utama sekaligus *Head Commerce* PT AP.
7.  RND, Direktur PT TAJ.
8.  TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9.  VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN, Direktur PT CKK.
11. YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Editor: Erick Tanjung

Tag:  #kejagung #sinyalir #perusahaan #terlibat #korupsi #ekspor #kerugian #capai #rp14 #triliun

KOMENTAR