Hasil Kajian KPK Ungkap Tata Kelola Data IUP Sawit Lemah, Rawan Terjadinya Korupsi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan kelapa sawit. Salah satu indikasinya adalah adanya perbedaan luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang dikuasai perusahaan di lapangan.
Dalam kajiannya, KPK menemukan sejumlah persoalan dari hulu hingga hilir. Tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain itu, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah terjadinya penyimpangan.
“Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).
Budi mengingatkan, tanpa sistem yang terintegrasi, potensi pertemuan kepentingan dalam bentuk permufakatan jahat antara wajib pajak dan petugas pajak akan terus membayangi sektor perpajakan.
Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan tiga rekomendasi untuk mendorong perbaikan sektor perpajakan, khususnya di bidang perkebunan kelapa sawit.
Pertama, DJP diminta melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Kedua, mempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ketiga, mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 guna memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara digital.
Budi menegaskan, KPK akan terus memantau tindak lanjut atas rekomendasi tersebut secara berkala. Pasalnya, berbagai temuan dalam kajian ini dinilai berkelindan dengan modus-modus korupsi yang selama ini ditangani KPK, khususnya di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini KPK juga tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan DJP Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan kelapa sawit.
KPK menyebut, potensi atau kerawanan tindak pidana korupsi perpajakan di sektor perkebunan sawit sebelumnya telah dipetakan melalui kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit. Kajian tersebut dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2020–2021.
Hasil kajian mengungkap berbagai persoalan, mulai dari kelemahan sistem administrasi, ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan, hingga belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Tag: #hasil #kajian #ungkap #tata #kelola #data #sawit #lemah #rawan #terjadinya #korupsi