Kemendag Ungkap Penyebab Koreksi Harga Emas pada Awal Juni 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas yang alami penurunan untuk periode 1–14 Juni 2026.
Pada periode 1–14 Juni 2026, HPE emas tercatat turun 1,43 persen menjadi 148.396,49 dolar AS per kilogram dari sebelumnya 150.555,29 dolar AS per kilogram pada periode kedua Mei 2026.
Sedangkan, HR emas juga turun menjadi 4.615,65 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.682,80 dolar AS per t oz.
Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1416 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku untuk periode 1–14 Juni 2026.
Ilustrasi Harga Emas [Suara.com/HD diedit dengan AI]Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa koreksi harga emas terjadi selama periode pengumpulan data.
Menurutnya, penurunan harga dipengaruhi oleh meningkatnya minat investor terhadap instrumen keuangan yang memberikan imbal hasil dibandingkan emas yang bersifat non-yielding asset.
"Selama proses pengumpulan data, harga emas terkoreksi sebesar 1,43 persen. Selain dipengaruhi pergeseran preferensi investor ke instrumen berbasis imbal hasil, pasar emas memasuki fase konsolidasi yang mendorong terjadinya aksi ambil untung (profit-taking). Di sisi lain, arah kebijakan moneter global dan prospek ekonomi dunia turut memengaruhi pergerakan harga emas internasional," ujar Tommy dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada perkembangan harga di pasar internasional.
Adapun, harga emas yang digunakan sebagai acuan berasal dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Menurut dia, penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan perkembangan pasar terkini.
"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan mempertimbangkan data, informasi, dan perkembangan pasar terkini yang dianalisis bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," imbuh Tommy.
Kepmendag Nomor 1416 Tahun 2026 mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar dan berlaku untuk periode pertama Juni 2026.
Tag: #kemendag #ungkap #penyebab #koreksi #harga #emas #pada #awal #juni #2026