Ganjar Heran Ada Partai Ingin Serahkan Revisi UU Pemilu ke Pemerintah
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo menegaskan calon presiden tidak harus berasal dari kader partai politik, karena publik dapat menilai kapasitas kandidat dari rekam jejaknya.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:10
1 Juni 2026

Ganjar Heran Ada Partai Ingin Serahkan Revisi UU Pemilu ke Pemerintah

- Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo heran dengan adanya usulan agar revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dibahas sebagai inisiatif pemerintah, bukan DPR.

"Enggak lah (Diserahkan ke pemerintah). Saya juga heran kalau ada partai-partai yang kemudian menyerahkan ini kepada pemerintah. Legislator, parlemen itu yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada di dia, jangan dikasihkan ke orang," ujar Ganjar saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Negosiasi soal Pengusul Revisi UU Pemilu

Ganjar menilai revisi UU Pemilu menyangkut masa depan partai politik dan sistem perwakilan rakyat.

Karena itu, pembahasannya harus menjadi tanggung jawab DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

"Dan ini menyangkut nasib dari partai itu sendiri kan. Ujungnya nanti apa? Perwakilan dari rakyat, masa diserahin ke pemerintah?" kata dia.

Baca juga: 5 Prioritas dalam Revisi UU Pemilu: Ambang Batas hingga Anti-politik Uang

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mengingatkan bahwa apabila pembahasan RUU Pemilu diserahkan kepada pemerintah, arah pembahasannya berpotensi didominasi satu kekuatan politik.

"Begitu diserahkan ke pemerintah itu nanti nature-nya akan dikuasai. Dan kalau kita melihat peta yang ada di parlemen, maka pembahasannya pasti akan sangat monoton," kata Ganjar.

Sekilas soal revisi UU Pemilu

Diberitakan sebelumnya, proses revisi UU Pemilu belum juga memasuki tahap pembahasan formal di DPR meski telah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan komunikasi mengenai revisi UU Pemilu tetap berlangsung di internal partai politik, meski belum dibahas secara resmi di parlemen.

"Kalau terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya. Dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Puan menegaskan komunikasi politik terkait revisi UU Pemilu dilakukan melalui berbagai jalur, baik formal maupun informal.

"Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal. Namun, komunikasi politik selalu tetap selalu dilakukan," ujarnya.

Menurut dia, revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

"Kemudian berjalan dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," kata Puan.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Buat Demokrasi Mundur

Senada, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak bersabar dan tidak terburu-buru dalam membahas revisi UU Pemilu.

Menurut Dasco, penyusunan regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak kembali menimbulkan sengketa konstitusional dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna," kata Dasco, Selasa (21/4/2026).

Dia mengingatkan bahwa UU Pemilu sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan akibat putusan MK.

"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat," ujar Dasco.

Selain itu, Dasco menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu karena tahapan pemilu masih dapat berjalan menggunakan regulasi yang berlaku saat ini.

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," kata dia.

Baca juga: Revisi UU Pemilu Jalan di Tempat, Waspadai Gelagat Jalur Fast Track

Sementara itu, elite PAN secara tegas mengusulkan agar pemerintah langsung mengambil alih usul inisiatif RUU Pemilu dari DPR RI.

Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menilai, langkah itu bisa menghindari tarik ulur kepentingan partai sejak awal.

“Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan,” kata Saleh, Kamis (23/4/2026).

Menurut dia, perbedaan pandangan antarpartai tetap bisa diakomodasi dalam pembahasan DIM.

“Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujar Saleh.

Ketua Komisi VII DPR RI itu juga mengingatkan bahwa secara historis RUU Pemilu kerap berasal dari pemerintah.

“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Badan Legislasi agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata dia.

Saleh menekankan pentingnya RUU Pemilu sebagai fondasi demokrasi.

“RUU Pemilu itu adalah fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia. Adil atau tidaknya pelaksanaan pemilu dimulai dari sejauh mana RUU Pemilu disusun,” ucap dia.

Namun, dia juga mengakui kompleksitas pembahasan karena setiap partai memiliki kepentingan berbeda.

“Masing-masing partai punya kepentingan. Tidak mudah membicarakannya,” ucap Saleh.

Tag:  #ganjar #heran #partai #ingin #serahkan #revisi #pemilu #pemerintah

KOMENTAR