Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
Para pengusaha secara serentak mengeluarkan surat terbuka kepada pemerintah jelang penerapan eskpor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Terdapat empat asosiasi pengusaha yang mendatangani surat tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Dalam surat itu, pelaku usaha meminta pemerintah memastikan kontrak ekspor yang telah berjalan tidak terganggu oleh implementasi kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani. [Suara.com/Yaumal Adi Asri Hutasuhut]."Kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar internasional dan stabilitas kegiatan ekspor nasional," tulis surat tersebut seperti dikutip, Senin (1/6/2026).
Pada dasarnya, dunia usaha menyatakan mendukung langkah pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Kebijakan tersebut dipandang bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi devisa hasil ekspor (DHE) bagi perekonomian nasional.
Meski demikian, pelaku usaha menilai implementasi kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu kelancaran ekspor yang selama ini telah berjalan.
Salah satu perhatian utama yang disoroti adalah kepastian hukum terhadap kontrak ekspor yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang yang telah disepakati dengan pembeli di pasar internasional. Asosiasi menilai kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, pengapalan, hingga asuransi menjadi hal yang krusial untuk menjaga kelangsungan bisnis.
Selain itu, dunia usaha juga meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), Domestic Market Obligation (DMO), serta perlakuan terhadap berbagai skema perdagangan internasional, termasuk perjanjian perdagangan bebas (FTA), perjanjian bilateral, dan ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut asosiasi, kejelasan aturan menjadi penting untuk menghindari munculnya spekulasi yang berpotensi memengaruhi persepsi pasar terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.
Karena itu, pemerintah didorong segera menerbitkan petunjuk teknis yang transparan agar pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan ekspor di tengah masa transisi kebijakan.
Di sisi lain, asosiasi juga menyoroti peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam tata kelola ekspor yang baru. Dunia usaha berharap operasional DSI dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Menurut mereka, fungsi DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu dijelaskan secara tegas guna membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional.
Selain meminta kepastian hukum, pelaku usahajuga mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum tersebut diharapkan dapat membahas berbagai aspek teknis implementasi kebijakan secara komprehensif, termasuk mekanisme penetapan harga, penyelesaian pembayaran, hingga tahapan transisi menuju implementasi penuh.
Meski menyampaikan sejumlah catatan, asosiasi menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor SDA nasional. Mereka siap memberikan masukan teknis, membantu sosialisasi kebijakan kepada anggota, serta mengawal masa transisi agar tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional.
Pelaku usaha meyakini bahwa melalui dialog yang terbuka dan implementasi yang terukur, kebijakan tersebut dapat memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Tag: #jelang #beroperasi #pengusaha #kompak #minta #jaminan #kontrak #ekspor #tetap #aman