Purbaya: Kebijakan DHE SDA Dorong Ketahanan Ekonomi dan Perbankan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
15:52
1 Juni 2026

Purbaya: Kebijakan DHE SDA Dorong Ketahanan Ekonomi dan Perbankan

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan baru pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Juni 2026 akan memperkuat perbankan nasional, terutama bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut Purbaya, kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri akan membuat likuiditas valuta asing perbankan meningkat karena dana hasil ekspor tidak lagi banyak mengalir ke luar negeri.

“Dampaknya ke Himbara sudah jelas. Mereka akan memiliki dollar lebih banyak dan kas yang lebih besar. Dalam sektor keuangan dikenal istilah cash is king. Dengan likuiditas yang lebih kuat, posisi bank-bank Himbara akan semakin kokoh,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Purbaya Mulai Kunci DHE di Dalam Negeri, Janjikan Insentif Pajak hingga Nol Persen

Ilustrasi ekspor.SHUTTERSTOCK/APCHANEL Ilustrasi ekspor.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru terkait DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Aturan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di perbankan dalam negeri sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Purbaya menjelaskan, peningkatan likuiditas di perbankan domestik akan memperbesar kapasitas pembiayaan sektor produktif dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selama ini, kata Menkeu Purbaya, sebagian dana hasil ekspor masih disimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belum optimal.

Baca juga: Purbaya: Kebijakan DHE SDA Jadi Sentimen Positif bagi Pasar Modal

“Sekarang uangnya ada di dalam negeri. Artinya tersedia dana yang lebih besar untuk membiayai dan menjadi bahan bakar bagi mesin-mesin perekonomian Indonesia,” kata dia.

Selain berdampak pada perbankan, Purbaya meyakini kebijakan tersebut juga akan memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional secara keseluruhan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (22/5/2026).KOMPAS.com/Rahel Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut dia, tambahan likuiditas dan peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan DHE akan membuat sistem keuangan Indonesia lebih tangguh menghadapi gejolak ekonomi global.

Bendahara negara ini menilai, kebijakan terbaru ini sekaligus memperkuat implementasi aturan DHE yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.

Baca juga: AS Jadi Negara Pertama yang Dapat Pengecualian DHE SDA

“Kebijakan ini memperkuat aturan DHE yang sebelumnya belum berjalan maksimal. Sekarang pengawasannya lebih detail sehingga kepatuhan dapat dipastikan,” ujarnya.

Purbaya optimistis peningkatan dana yang tersimpan di dalam negeri akan memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan dan investor.

“Dampaknya harusnya positif bagi bank, positif bagi perekonomian, dan pada akhirnya memperkuat sektor finansial Indonesia,” kata Purbaya.

Pemerintah berharap kebijakan retensi DHE SDA dapat meningkatkan cadangan devisa domestik, memperkuat likuiditas perbankan nasional, serta mendukung pembiayaan berbagai sektor produktif yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi.

Tag:  #purbaya #kebijakan #dorong #ketahanan #ekonomi #perbankan

KOMENTAR