Seleksi Pimpinan OJK Dikawal Ketat, Pansel Larang Hubungan Keluarga
Panitia Seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menegaskan proses seleksi berlangsung tanpa praktik nepotisme.
“Ini akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme,” kata Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono menyampaikan komitmen tersebut dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Salah satu syarat khusus bagi peserta seleksi ialah tidak memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua atau hubungan semenda dengan unsur panitia.
“Misalnya besanan dengan saya, itu tidak boleh,” ujarnya.
Baca juga: Mendagri Singgung Fenomena Nepo Baby Nepal di Depan Istri Kepala Daerah
Arief juga menilai komposisi panitia tidak membuka ruang konflik kepentingan.
Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai ketua merangkap anggota.
Delapan anggota lain terdiri atas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman.
Keanggotaan juga melibatkan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Direktur Jenderal Perundang-undangan Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.
Arief menjelaskan undang-undang tidak mengatur komposisi rinci pansel. Unsur yang dibutuhkan mencakup pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.
“Komposisi pansel memang tidak ada ketentuan di undang-undang. Yang penting ada tiga unsur, dari pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat,” kata dia lagi.
Baca juga: Pansel Buka Seleksi Pimpinan OJK Ini Syarat dan Ketentuannya
Tiga jabatan akan diisi dalam seleksi kali ini, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Pendaftaran dibuka secara daring melalui laman [https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id](https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id) mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi terdiri atas empat tahap. Tahap I berupa seleksi administratif. Tahap II meliputi penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Tahap III berupa asesmen dan pemeriksaan kesehatan. Tahap IV merupakan afirmasi atau wawancara.
Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui laman [www.kemenkeu.go.id](http://www.kemenkeu.go.id), [www.bi.go.id](http://www.bi.go.id), dan [https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id](https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id).
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Tag: #seleksi #pimpinan #dikawal #ketat #pansel #larang #hubungan #keluarga