Pansel Persilakan Politisi Daftar ADK OJK, Syaratnya Wajib Mundur dari Parpol sebelum Dilantik
- Panitia Seleksi (Pansel) menyatakan, politisi bisa berpartisipasi dalam seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan.
"Boleh (memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur). Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri," kata Ketua Sekretariat Pansel Arief Wibisono dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).
Dia menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan mensyaratkan calon ADK bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.
Aturan itu disebutkan dalam Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Artinya, kata Arief, kewajiban mengundurkan diri dari parpol gugur pada saat pencalonan, bukan pendaftaran.
"Tahapan pencalonan itu kan panjang, dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper test (uji kelayakan) di DPR. Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK," jelasnya.
Dia menggarisbawahi kebijakan itu bukan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat, tetapi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga independensi lembaga dan mencegah benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.
Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Calon harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berakhlak, bermoral, dan berintegritas baik
- Cakap melakukan perbuatan hukum
- Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan pailit
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
- Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
- Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal calon anggota Dewan Komisioner OJK merupakan pengurus salah satu parpol, maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
Tag: #pansel #persilakan #politisi #daftar #syaratnya #wajib #mundur #dari #parpol #sebelum #dilantik