Digugat AMPHURI ke MK, Wamenhaj Tegaskan Arab Saudi Izinkan Umrah Mandiri
Ilustrasi umrah mandiri. Pemerintah Arab Saudi membekukan 1.800 travel umrah asing.(Dok ASPHIRASI)
16:06
11 Februari 2026

Digugat AMPHURI ke MK, Wamenhaj Tegaskan Arab Saudi Izinkan Umrah Mandiri

- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, otoritas Arab Saudi telah mengizinkan mekanisme umrah mandiri.

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur soal umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penegasannya itu disampaikan dalam menanggapi Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang menggugat pasak umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang-undang itu memberikan ruang untuk jemaah umrah mandiri. Dan umrah mandiri itu keniscayaan karena Arab Saudi memang sudah membuka umrah mandiri," ujar Dahnil di UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Timbulkan Dualisme Penyelenggaraan Umrah

Meski jemaah asal Indonesia diizinkan menjalankan umrah mandiri, Dahnil menjelaskan bahwa negara tetap memberikan perlindungan.

"Jadi undang-undang kita itu berpihak dan jemaah, dan selama ini jumlah jemaah umrah mandiri itu tinggi sekali. Negara ingin melindungi jemaah umrah mandiri melalui undang-undang yang ada," ujar Dahnil.

"Kenapa? Karena jemaah mandiri nanti itu tidak boleh menjadi entitas bisnis. Yang mereka khawatirkan itu kan kalau ada jemaah mandiri atau umrah mandiri yang jadi entitas bisnis," sambungnya.

Baca juga: Digugat ke MK, Umrah Mandiri Dinilai Tak Beri Perlindungan kepada Jemaah

Singgung Kepentingan Bisnis

Dahnil pun menyinggung adanya kelompok bisnis yang dirugikan dari disahkannya mekanisme umrah mandiri di Indonesia.

"Ini kan kelompok bisnis ya, kemudian merasa mereka dirugikan ya itu hal yang wajar ya," kata Dahnil.

Sekali lagi disampaikan, umrah mandiri merupakan keniscayaan mengingat Arab Saudi sendiri membuka pintu lebar terkait aturan tersebut.

Oleh karena itu, dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah diatur pula mekanisme umrah mandiri kepada calon jemaah asal Indonesia.

"Ya itu keniscayaan. Jadi kami bukan ingin apa namanya ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, tapi kepentingan utama negara itu adalah melindungi hak jemaah. Hak mereka-mereka yang ingin melakukan umrah mandiri," ujar Dahnil.

Baca juga: Lewat Platform Nusuk, Kemenhaj Pastikan Jemaah Umrah Mandiri Terpantau dan Terlindungi

Dinilai Tak Berikan Perlindungan kepada Jemaah

Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat pasal terkait umrah mandiri ke MK.

Mereka menguji materiil Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sebagai Pemohon perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026, mereka melihat tidak ada kepastian hukum atas pelaksanaan umrah mandiri dalam pasal-pasal tersebut.

Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji sendiri terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur; PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah; serta Akhmad Barakwan sebagai Pemohon perorangan.

"Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum," ujar kuasa hukum para Pemohon, Firman Adi Candra dalam sidang pada Senin (9/2/2026).

Baca juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU

Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat pasal terkait umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/2/2026). Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji menggugat pasal terkait umrah mandiri ke Mahkamah Konstitusi (MK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/2/2026).

Tidak adanya definisi umrah mandiri dalam Pasal 1 UU Haji dan Umrah dinilai memiliki dampak langsung terhadap pola pelaksanaan ibadah umrah, hubungan hukum antara jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), hingga tanggung jawab negara dalam perlindungan jemaah umrah.

Koalisi juga memandang Pasal 87 A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.

Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.

Baca juga: Umrah Mandiri Dilegalkan, Menteri Haji Akui Terima Banyak Komplain dari Biro Travel

Dalam petitumnya, koalisi penyelenggara umrah meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 1, Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, serta Pasal 97 UU Haji dan Umrah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang disampaikan para Pemohon.

Pemohon ingin Pasal 1 UU Haji dan Umrah memuat definisi umrah mandiri yang jelas, tegas, dan spesifik, serta ingin penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah melalui Pasal 97 UU Haji dan Umrah.

Tag:  #digugat #amphuri #wamenhaj #tegaskan #arab #saudi #izinkan #umrah #mandiri

KOMENTAR