Ary Gadun FM Sebut Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Makelar Kasus
- Advokat sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri atau dikenal juga di media sosial dengan nama Ary Gadun FM mengaku mengenal mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai seorang makelar kasus alias markus
Hal ini Ary sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam kasus vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
Ary mengaku sudah lama kenal dengan Wahyu. Awalnya, mereka berkenalan karena punya hobi yang sama, yaitu hobi sepeda motor.
“Jualannya dia sebagaimana ada orang jualan, Pak, yang mempunyai akses dalam tanda kutip 'markus'. Dia selalu berdagang,” ujar Ariyanto dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Ary Bakri Gadun FM Mengaku Bersalah Suap Hakim Kasus Vonis Lepas CPO
Ariyanto mengatakan, Wahyu sering meminta pekerjaan untuk mengurus perkara.
Dalam beberapa kesempatan, Wahyu pernah memamerkan foto bersama dengan petinggi pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).
“(Kata Wahyu) ‘Gue bisa urusin semua masalah-masalah. Kasih gue kerjaan deh’. Ngemis-ngemis kerjaan terus. Dia kasih lihat kek fotonya dengan siapalah ketua MA lah apa lah,” kata Ary.
Ary mengaku awalnya tidak peduli dengan ucapan Wahyu ini.
Tapi, ketika perkara minyak goreng atau CPO yang ditangani Marcella, Ary mengaku dihubungi lagi oleh Wahyu.
“Gue lihat istri lu sidang. Sidang minyak goreng. Sidang minyak goreng itu lu kasih kerjaan itu ke gue,” kata Ary meniru ucapan Wahyu.
Baca juga: JPU Cabut Banding, Vonis Wahyu Gunawan Perantara Suap Kasus CPO Inkrah 11,5 Tahun Penjara
Saat itu, Ary menolak karena perkara migor ditangani oleh Marcella, bukan dirinya.
Tapi, Wahyu tetap meminta Ary untuk menyampaikan pesannya kepada Marcella.
Saat itu, Wahyu mengatakan bisa mengurus kasus migor yang ditangani Marcella karena mengenal Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dalam sidang kasus suap hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)
Wahyu dan Arif Nuryanta sudah menjadi kasus terdakwa dan terpidana dalam berkas perkara yang berbeda.
“(Kata Wahyu) Sampaiin, gue urusin, gue bisa, gue punya akses. Itu dipegang ya dalam tanda kutip di sini ada MAN,” kata Ary.
Dalam perjalanan, Ary mengaku diancam oleh Wahyu kalau tidak mengurus kasus migor dengannya.
Pada akhirnya, Ary menuruti permintaan Wahyu dan memberikan suap untuk mendapatkan vonis lepas kasus CPO.
Kasus Marcella, Ariyanto dkk
Dalam kluster penyuap, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, seluruhnya pengacara korporasi CPO, bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei, didakwa telah memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada sejumlah hakim untuk memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2,500,000 dolar Amerika Serikat atau senilai Rp 40 miliar kepada hakim,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Baca juga: Vonis Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
Baca juga: Ary Gadun FM Menangis Bela Rekannya di Kasus Suap Hakim
Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
“Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” kata JPU.
Tersangka Marcella Santoso saat ditemui usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
“Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
“(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #gadun #sebut #panitera #jakut #wahyu #gunawan #makelar #kasus