Dirut BPJS Sebut Masalah Penonaktifan PBI Sudah Selesai, tetapi Masih Digoreng
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam acara Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026, Selasa (27/1/2026).(KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
14:34
11 Februari 2026

Dirut BPJS Sebut Masalah Penonaktifan PBI Sudah Selesai, tetapi Masih Digoreng

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, permasalahan mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebenarnya sudah selesai, tetapi masih diributkan oleh publik.

"Jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya," ujar Ghufron dalam rapat kerja Kemenkes dan BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ghufron menjelaskan, khusus 120.000 pasien dengan penyakit berbiaya katostropik, sebenarnya sudah diaktifkan kembali kepesertaannya.

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Peserta BPJS PBI: Masa Tidak Bisa Bayar Rp 42.000?

Bahkan, dari 120.000 orang itu, ada yang sudah pindah segmen dan juga lapor ke dinas sosial, sehingga yang dilakukan reaktivasi otomatis tidak sampai 120.000 orang.

"Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120 (ribu). Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, 'oh dia perlu pelayanan', diaktifkan lagi," kata Ghufron.

"Sekarang sudah aktif kembali, yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali," ujar dia.

Baca juga: RS Wajib Layani Pasien BPJS yang Sempat Dinonaktifkan, Pemerintah yang Bayar

Sementara itu, Ghufron menekankan BPJS Kesehatan awalnya tidak pernah tahu berapa jumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan.

Dia menyebutkan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial yang mengurus kepesertaan BPJS PBI.

"Dari Kemenkes lalu didaftarkan ke BPJS untuk tahun 2026 Februari itu ini jumlahnya, kayak gitu, berbasis pada keputusan yang keputusan Kemensos tadi. BPJS juga enggak tahu berapa yang dinonaktifkan, yang tidak nonaktifkan dalam pengertian tidak berhak PBI, lalu dicocokkan, lalu kemudian surat itu dilaporkan kepada Kemenkes dan Kemensos, oh sekian berarti sekian," kata Ghufron.

Tag:  #dirut #bpjs #sebut #masalah #penonaktifan #sudah #selesai #tetapi #masih #digoreng

KOMENTAR