KPK Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Jadi Saksi Kasus Korupsi Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, pada Rabu (11/2/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Selain SF Hariyanto, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya dalam perkara ini.
Mereka adalah Marjani selaku Ado Gubernur Riau; Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu; Purnama Irawansyah selaku Plt Ka Bappeda Riau; Hatta Said selaku swasta; Tata Maulana selaku swasta atau TA Gubernur Riau; Khairil Anwar selaku Ka UPT; Syahrial Abdi selaku Sekda Riau; Thomas Larfo selaku ASN Pemprov Riau.
Baca juga: KPK Geledah Kantor KPP Banjarmasin dan PT BKB, Sita Sejumlah Dokumen
Selanjutnya, Fauzan Kurniawan selaku Swasta; Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR Riau; Ardi Irfandi selaku eks Ka UPT Wil II Dinas PUPR Riau; Eri Ikhsan selaku Ka UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau; Ludfi Hardi selaku Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau; Basharuddin selaku Ka UPT Wilayah V Dinas Prov. Riau; dan Rio Andriadi Putra selaku Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
Baca juga: Yaqut Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Penersangkaan Berdasarkan Alat Bukti
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari kepala UPT Dinas PUPR Riau.
“Sehingga, total penyerahan pada Juni - November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #panggil #gubernur #riau #hariyanto #jadi #saksi #kasus #korupsi #abdul #wahid