Yaqut Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Penersangkaan Berdasarkan Alat Bukti
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap penetapan tersangka yang ditetapkan KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formal maupun materiil,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Lawan Status Tersangka Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Cholil Ajukan Praperadilan
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK menghormati hak hukum Yaqut selaku tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dia mengatakan, pada prinsipnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
“Dan KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Budi menegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam rangkaian proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Dan saat ini KPK masih menunggu relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ucap dia.
Yaqut gugat praperadilan penersangkaan dirinya
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026). Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.
Tag: #yaqut #gugat #praperadilan #tegaskan #penersangkaan #berdasarkan #alat #bukti