Siskaee Disebut Gangguan Jiwa usai Ditangkap, Polda Metro Jaya Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan
Selebgram Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) malam setelah ditangkap terkati sangkaan kasus produksi film porno di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 
18:49
25 Januari 2024

Siskaee Disebut Gangguan Jiwa usai Ditangkap, Polda Metro Jaya Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan

- Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima permohonan penangguhan penahanan dari tersangka kasus film porno, Siskaeee.

"Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/1/2024). 

Meski begitu, Ade Ary menyebut saat ini pihaknya masih belum mengabulkannya dan mengkaji permohonanan tersebut.

"Tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik," ujarnya.

Diketahui, selain terlibat sebagai pemeran dalam produksi film prono di Jakarta Selatan, Siskaeee sempat membuat gempar pada awal Desember 2021.

Hal itu dikarenakan video aksi syurnya dirinya di Bandara YIA viral di media sosial.

Lantas, saat tiu dia ditangkap di Bandung.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulon Progo, Siskaee dinyatakan bersalah. Dia divonis 10 bulan bui.

Perempuan bernama asli Fransiska Candra Novitasari itu bebas bersyarat pada Juli 2022.

Alasan Gangguan Jiwa Minta Dibebaskan

Selebgram Siskaeee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran film porno produksi Kelas Bintang.

Sebelum ditahan, penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Siskaeee, di kawasan Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pagi.

Tofan Agung Ginting kuasa hukum Siskaeee menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan untuk kliennya.

"Jadi, hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan Agung Ginting ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Tofan menegaskan ia sendiri yang menjadi jaminan ke polisi untuk penangguhan penahanan Siskaeee.

Ia meyakini penyidik kliennya tidak akan kabur selama proses hukum berlangsung, dan tidak akan mengulangi perbuatannya melanggar hukum.

"Alasan penangguhan penahanan ini, tentu ada pertimbangan. Salah satunya karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan," ucapnya.

Tofan mengatakan dirinya mengetahui Siskaeee mengalami gangguan kejiwaan, karena ia mendapatkan informasj dari rumah sakit, terkait hasil dari kesehatan mental dan kejiwaan kliennya.

Meski begitu, ia mengakui pihaknya belum mempuyai bukti tertulis perihal gangguan jiwa yang dialami Siskaeee.

"Jadi, memang sebelumnya mbak siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa, dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan," jelasnya.

"Sebelum kasus ini juga dan pada saat  kasus ini jg ditangannya itu banyak sayatan seperti itu," tambahnya.

Disisi lain, Tofan Agung Ginting pun menganggap Siskaeee tak layak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Kami merasa Siskaeee ini adalah korban. Kalau ditahan ya itu hak dari kepolisian, biar saja proses berjalan dan saya akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Tofan Agung Ginting.
 

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #siskaee #disebut #gangguan #jiwa #usai #ditangkap #polda #metro #jaya #kaji #permohonan #penangguhan #penahanan

KOMENTAR