101
Ilustrasi: Raksasa teknologi Google. (Google).
13:36
21 Februari 2024
Diteken Presiden Jokowi, Begini Respons Google Terkait Perpres Publisher Rights
Indonesia resmi memasuki babak baru lagi dalam aturan terkait platform digitalnya. Hal ini setelah Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan aturan Publisher Rights atau Hak Cipta Penerbit itu, maka platform digital seperti Google, Facebook dan aplikasi sejenisnya wajib membayar terkait distribusi berita di platform mereka. Regulasi ini memang sudah lama dicanangkan dan baru menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi aturan tersebut diteken. Merespons hal tersebut, Google di Indonesia mengaku masih akan mempelajari Perpres Publisher Rights yang baru disahkan Jokowi. “Kami memahami Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami akan segera mempelajari detailnya," jelas perwakilan Google melalui keterangan yang diterima JawaPos.com. Perwakilan Google juga melanjutkan, selama ini, Google telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sehingga, Google menyebut, sangat penting bagi produk mereka dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. "Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," lanjut perwakilan Google. Seperti sudah diberitakan sebelumnya, menurut Presiden Jokowi, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital hadir untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini mengusung semangat membentuk jurnalisme berkualitas. Dalam peraturan tersebut tercantum sejumlah kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter) untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Berdasarkan salinan Perpres Publisher Rights yang beredar, kewajiban tersebut utamanya tercantum pada Pasal 5 poin a sampai e Perpres tersebut yang mencakup: a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital. b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers; c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital; d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Editor: Banu Adikara
Tag: #diteken #presiden #jokowi #begini #respons #google #terkait #perpres #publisher #rights