Hukum Bagi Laki-Laki yang Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Tanpa Alasan, Simak Hadist Penjelasannya
Sholat Jumat./FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
14:03
8 Maret 2024

Hukum Bagi Laki-Laki yang Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Tanpa Alasan, Simak Hadist Penjelasannya

Jumat adalah hari raya besar umat Islam yang hadir sekali dalam sepekan.

Hari Jumat begitu mulia karena di dalamnya terdapat ibadah shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur.

Banyak hadits menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari Jumat. Bahkan Al-Quran membahas shalat Jumat dalam salah satu surat khusus di dalamnya. Kewajiban shalat Jumat bagi laki-laki juga disepakati para ulama.

Shalat Jumat adalah salat berjamaah di masjid yang dikhususkan untuk lelaki muslim. Salat ini hanya dikerjakan pada hari Jumat dan sebagai pengganti shalat dzuhur empat rakaat. Hukum mendirikan salat Jumat adalah wajib.

“Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika mengetahui." (Q.S. Al Jumuah: 9).

Dalam keadaan darurat tentu tidak ada pilihan pasalnya, kalau diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa. Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi yang dikutip dari kemenag.go.id mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya.

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H].

Berbeda dengan yang meninggalkan shalat jumat tanpa alasan. Ada yang dikarenakan memang mereka tidak shalat.

Ada yang karena mereka malas karena suatu kesibukan. Ada juga yang dikarenakan mereka ketiduran karena tidak diperhitungkan. Termasuk alasan lainnya yang tidak tergolong ke dalam alasan syar'i yang disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari um-surabaya.ac.id memaparkan meninggalkan shalat jumat dengan sengaja (meremehkannya) dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat, Allah akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1126 dan HR. Abu Daud nomor 1052), sehingga mereka itu seperti orang yang munafik (HR. Ibn Hibban nomor 258).

Dengan melihat pentingnya shalat jumat bagi seorang muslim. Adanya kebolehan bagi mereka yang meninggalkannya karena uzur syar'i dan menggantinya dengan shalat zuhur. Ketegasan sanksi (balasan) bagi mereka yang meninggalkannya tanpa alasan.

Sepantasnya, tidak ada seorang muslim pun yang meninggalkan shalat jumat, apalagi sampai berturut sampai tiga kali atau lebih meninggalkannya.

Hukum 3 kali tidak sholat Jumat bagi laki-laki

Memang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Usamah bin Zaid disebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat jumat sebanyak tiga kali maka ia termasuk golongan munafik.

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat jumat tanpa adanya udzur, maka dicatat sebagai golongan orang-orang munafiq”

Membaca hadis ini, tentu kita tidak boleh menelan mentah-mentah dan melakukan pengambilan hukum dengan tergesa-gesa. Ada beberapa catatan untuk menjelaskan dan memahami hadis terkait hal ini.

Pertama, dalam sanadnya, ada seorang rawi yang bernama Jabir al-Ju’fi. Jabir al-Ju’fi ini adalah salah satu perawi yang divonis dhaif oleh ulama’, sehingga hadis ini dihukumi dhaif. Hal ini disebutkan oleh Zaid al-Munawi dalam kitabnya yang berjudul at-Taisir bi Syarhil Jami’ al-Shaghir. Dikutip dari islami.co

Adapun menurut an-Nawawi, hadits dhaif hanya bisa diamalkan dalam tema-tema tertentu, seperti Fadhail Amal dan Targhib wa Tarhib. Sehingga, jika untuk halal-haram, tidak diperbolehkan menggunakan hadits ini, apalagi memvonis kafir seseorang.

Kedua, untuk menjelaskan hadis ini, Zaid al-Munawi menyebutkan bahwa yang dimaksud munafik dalam hal ini adalah munafik amali.

Adapun munafik amali adalah munafik yang sebenarnya memiliki keimanan kepada Allah, namun ia masih melakukan dosa. Hal ini berbeda dengan munafik keyakinan, yakni tidak beriman kepada Allah.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa munafik dalam hadits tersebut adalah bukan keluar dari Islam (murtad).

Hadis ini adalah sebuah tarhib atau ancaman agar kita senantiasa menjaga shalat jumat kita dengan baik, dan tidak mudah meninggalkan kecuali karena ada udzur yang dibenarkan secara syar'i, seperti sakit, musafir dan lain sebagainya.

Lelaki muslim yang berhalangan shalat Jumat ke masjid (misalnya karena sakit yang menyebabkan ia sama sekali tidak bisa ke masjid), maka diperbolehkan untuk tidak salat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur biasa. Asalkan memang alasannya benar-benar syar'i.

Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu'ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan untuk shalat Jumat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya (Surat Al-Jumu'ah ayat 9).

Dilansir dari nu.or.id memaparkan Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.

قَوْلُهُ (مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمْعٍ تَهَاوُنًا) أَيْ بِأَنْ لَا يَكُونَ لِعُذْرٍ وَلَا يَمْنَعُ مِنْ ذَلِكَ اعْتِرَافُهُ بِوُجُوبِهَا وَأَنَّ تَرْكَهَا مَعْصِيَةٌ، وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْمُتَوَالِيَةِ وَغَيْرِهَا، وَلَعَلَّهُ غَيْرُ مُرَادٍ وَإِنَّمَا الْمُرَادُ الْمُتَوَالِيَةُ (قَوْلُهُ : طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ) أَيْ أَلْقَى عَلَى قَلْبِهِ شَيْئًا كَالْخَاتَمِ يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ الْمَوَاعِظِ وَالْحَقِّ

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutlakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450).

Meninggalkan shalat Jum'at karena udzur

Yang dicela dalam hadits-hadits di atas adalah yang meninggalkan shalat jum'at dengan sengaja, tanpa ada udzur. Karena ancaman dalam hadits dikaitkan dengan syarat karena meremehkannya, tanpa udzur atau yang lain padahal bukan kondisi darurat.

Adapun jika ada udzur atau kondisi darurat maka tidak berdosa dan bukan orang munafik. Dikutip dari muslim.or.id memaparkan sebagai berikut :

Demikian juga sebagaimana disebutkan hadits dari Thariq bin Syihab radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam riwayat lain dari Tamim Ad Dari radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الجمعةُ واجبٌ إلا على امرأةٍ أو صبيٍّ أو مريضٍ أو مسافرٍ أو عبدٍ

“Shalat Jum’at itu wajib bagi kecuali wanita, anak kecil, orang sakit, musafir atau hamba sahaya.” (HR. Al Bukhari dalam at Tarikh Al Kabir, 2/337).

Maka budak, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir tidak dicela dan tidak disebut munafik ketika meninggalkan shalat Jumat. Karena mereka memiliki udzur.

Dan diantara udzur yang menyebabkan bolehnya meninggalkan shalat Jum’at adalah adanya penyakit. Al Mardawi rahimahullah dalam kitab Al Insaf mengatakan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

“Diberi uzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum'at bagi orang sakit tanpa ada khilaf diantara ulama. Demikian juga diberi udzur untuk meninggalkan shalat jama’ah dan shalat jum’at ketika ada kekhawatiran terkena penyakit”.

Orang yang mendapati kesulitan untuk melaksanakan shalat Jum'at, maka ada kemudahan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jum’at. Sebagaimana kaidah fiqih yang disepakati para ulama:

المشقة تجلب التيسير

“Adanya kesulitan, menyebabkan adanya kemudahan”.

Dan orang yang tidak menghadiri shalat Jum’at, baik karena ada udzur maupun karena sengaja, wajib baginya untuk shalat dzuhur empat rakaat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

من لم يحضر صلاة الجمعة مع المسلمين لعذر شرعي من مرض أو غيره أو لأسباب أخرى صلى ظهرا ، وهكذا المرأة تصلي ظهرا ، وهكذا المسافر وسكان البادية يصلون ظهرا كما دلت على ذلك السنة ، وهو قول عامة أهل العلم ، ولا عبرة بمن شذ عنهم ، وهكذا من تركها عمدا ، يتوب إلى الله سبحانه ، ويصليها ظهرا

“Siapa yang tidak melakukan shalat Jumat bersama kaum muslimin karena udzur syar'i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka ia wajib shalat Zhuhur. Demikian pula wanita, dia wajib shalat Zhuhur. Begitu Pula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di gurun pedalaman, mereka wajib shalat Zhuhur, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Inilah pendapat mayoritas ulama, pendapat yang syadz (nyeleneh) dalam masalah ini tidak dianggap. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia wajib shalat Zhuhur.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332).

Editor: Hanny Suwindari

Tag:  #hukum #bagi #laki #laki #yang #meninggalkan #sholat #jumat #tiga #kali #tanpa #alasan #simak #hadist #penjelasannya

KOMENTAR