Cara Membuat SKCK Tanpa Ribet Beserta Persyaratan yang Harus Disiapkan
Ilustrasi SKCK (Dok. Feepik)
23:42
15 Mei 2025

Cara Membuat SKCK Tanpa Ribet Beserta Persyaratan yang Harus Disiapkan

 - Saat mencari pekerjaan, ada beberapa persyaratan penting yang perlu diketahui, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Banyak perusahaan mewajibkan dokumen ini sebagai bagian dari proses seleksi administrasi.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dulunya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan berisi informasi mengenai catatan kejahatan seseorang, jika ada.

Dilansir laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Mengacu pada informasi yang dimuat dalam artikel fbhis.umsida.ac.id, SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya sudah habis dan surat ini masih diperlukan untuk keperluan tertentu, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Di masyarakat masih ada anggapan bahwa mengurus SKCK terasa merepotkan dan memerlukan waktu lama. Kenyataannya, proses pembuatan SKCK saat ini jauh lebih mudah dan efisien dibanding beberapa tahun lalu, terutama jika Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Sebagaimana proses pengurusan dokumen di lembaga pemerintah pada umumnya, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan SKCK. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk membuat SKCK dengan mudah.

Tata Cara Membuat SKCK

- Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

- Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

- Catatan

  • Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antarnegara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

- Biaya Pembuatan SKCK

Dasar:

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
  • Biaya tersebut disetorkan kepada petugas POLRI ditempat.

Editor: Candra Mega Sari

Tag:  #cara #membuat #skck #tanpa #ribet #beserta #persyaratan #yang #harus #disiapkan

KOMENTAR