Manfaatkan Platform Medsos X dan Grup Telegram, WNA AS Produksi dan Pasarkan Konten Asusila di Bali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merilis kasus WNA Amerika Serikat menyalahkan izin tinggal untuk membuat konten pornografi di Jakarta (21/5). (Hilmi/Jawa Pos)
15:40
21 Mei 2025

Manfaatkan Platform Medsos X dan Grup Telegram, WNA AS Produksi dan Pasarkan Konten Asusila di Bali

 

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merilis kasus penyalahgunaan izin tinggal WNA asal Amerika Serikat berinisial TK.

Saat berada di Bali, dia memproduksi serta mengedarkan konten asusila. Pelaku ditangkap saat akan terbang menuju Kuala Lumpur dari Bandara Ngurah Rai Bali. 

Pelaku dihadirkan di hadapan wartawan di kantor Kementerian Imipas di Jakarta pada Rabu (21/5).

Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Brigjen Pol Yuldi Yusman menyampaikan kronologi kasus tersebut di depan deretan barang bukti yang berhasil diamankan. 

Yuldi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang mereka lakukan. Pada 17 Februari, tim menemukan unggahan asusila di platform X dengan akun @oliver_woodx. "Isinya memuat promosi konten pornografi berbayar," katanya. 

Akun tersebut kemudian terhubung dengan grup Telegram dengan nama yang hampir sama. Tim lantas melakukan penelusuran berbasis teknologi deteksi wajah (face recognition) yang mereka miliki.

Sampai akhirnya terhubung dengan TK yang tinggal di Bali. Berdasarkan data perlintasan, dia masuk ke Indonesia pada 25 Januari. Rutenya dari Bangkok menuju Bali. Tim dari Ditjen Imigrasi kemudian mengamankan pelaku pada 25 Maret. 

"Waktu itu pelaku akan terbang menuju Kuala Lumpur dari Bandara Ngurah Rai Bali," katanya. Sebelum masuk ke pesawat Malindo Air (OD-172), pelaku ditangkap. Setelah dilakukan penangkapan TK dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali. Lalu pada 9 April, pelaku diterbangkan ke Jakarta. 

Sampai sekarang proses pemeriksaan terus berjalan. Tahapannya sudah penyidikan dan TK ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam dengan pidana 5 tahun.

Selain itu, dia juga akan dideportasi setelah menjalankan proses pidana. Saat ini TK ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Ditjen Imigrasi menegaskan mereka sebatas mengusut pelanggaran izin tinggal. Pelaku masuk Indonesia dengan mengantongi izin tinggal.

Terkait dengan tindak pidana lainnya, tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya. 

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, pelaku bekerja secara mandiri alias tidak terhubung dengan jaringan internasional. Dia berbekal perangkat kamera profesional. Kemudian juga tablet serta smartphone.

Dari tangkapan layar promosi produknya, TK mematok harga Rp 500 ribu atau USD 30 untuk bisa menikmati konten asusila yang dia rekam. 

Untuk kasus ini, Ditjen Imigrasi juga memeriksa perempuan warga Indonesia yang menjadi model atau pasangan TK dalam memproduksi konten pornografi.

Perempuan itu statusnya sebatas saksi. Untuk perempuan lainnya, masih sulit ditelusuri. Karena Ditjen Imigrasi berfokus pada pelaku pelanggaran hukum keimigrasian. 

"Sesuai arahan Presiden Prabowo, kita harus menjaga kedaulatan bangsa Indonesia," katanya. Pelanggaran keimigrasian harus ditindak dengan tegas. Karena selain melanggar hukum di Indonesia, juga menjatuhkan martabat bangsa. 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #manfaatkan #platform #medsos #grup #telegram #produksi #pasarkan #konten #asusila #bali

KOMENTAR