Pabrik Kertas Ternama Mojokerto Dilanda Konflik Keluarga, Kementerian Hukum Dorong Penyelesaian yang Adil
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo. (Istimewa)
22:09
28 Januari 2026

Pabrik Kertas Ternama Mojokerto Dilanda Konflik Keluarga, Kementerian Hukum Dorong Penyelesaian yang Adil

- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan konflik yang terjadi di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin), Mojokerto, Jawa Timur. Dari konflik ini beredar kabar bahwa akan berimbas kepada 2500 pekerja.   Widodo mengatakan, berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Pakerin disetujui melalui Akta Nomor 14 tanggal 19 November 2018 yang dibuat oleh Notaris Hendrikus Caroles, Surabaya. Perubahan tersebut memperoleh persetujuan Menteri Hukum melalui SK Nomor AHU-0026631.AH.01.02 Tahun 2018 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0266733, keduanya tertanggal 22 November 2018.   Dalam data tersebut termuat struktur kepemilikan saham terdiri dari PT Inti Anugerah (339.200.000 lembar saham atau Rp 169,6 miliar), PT Supreme Agung (176.400.000 lembar saham atau Rp 88,2 miliar), dan Njoo Soegiharto (6.400.000 lembar saham atau Rp 3,2 miliar).   Sedangkan susunan pengurus mencakup David Siemens Kurniawan sebagai Direktur Utama, Njoo Steven Tirtowidjojo (Direktur), Njoo Henry Susilowidjojo (Komisaris), serta Njoo Soegiharto sebagai Komisaris Utama.   Kemudian muncul sengketa antara ahli waris almarhum Njoo Soegiharto, yakni David Siemens Kurniawan, Njoo Steven Tirtowidjojo, dan Njoo Henry Susilowidjojo. Sebelum itu terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan SK Menteri Hukum Nomor AHU-0077557.AH.01.02 Tahun 2020 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar PT Pakerin. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 21 Maret 2023.  

  Berdasarkan putusan itu, Kementerian Hukum menerbitkan SK pembatalan pada 14 Maret 2023. Dilanjutkan pada 14 Juni 2024, juga dibatalkan seluruh keputusan atau surat persetujuan yang terbit setelah SK yang dibatalkan tersebut, guna menjamin kepastian hukum.   “Atas dasar itu, akses SABH PT Pakerin saat ini diblokir sejak 17 Januari 2024, sebagai langkah kehati-hatian karena masih adanya sengketa antara para ahli waris dan perkara hukum yang melibatkan Menteri Hukum sebagai pihak tergugat dan turut tergugat,” kata Widodo di Jakarta,  Kamis (28/1).   Dia menjelaskan, melalui keputusan ini negara ingin memastikan bahwa tindakan yang diambil perusahaan memiliki dasar hukum yang sah. Pemerintah tidak dalam upaya menghentikan berjalannya usaha.   "Kami memahami sepenuhnya dampak yang dirasakan para pekerja. Justru karena itu negara harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang keliru dan berujung pada masalah hukum baru," jelasnya.   Lebih lanjut, Widodo menilai, konflik PT Pakerin merupakan persoalan ahli waris. Persoalan ini tidak diketagorikan kepada aspek administratif di kementerian.   "Selama masih ada lebih dari satu klaim kepengurusan yang sama-sama dibawa ke ranah hukum, negara tidak boleh mengesahkan salah satunya," jelasnya.    Atas dasar itu, Ditjen AHU mendorong adanya mediasi antar pihak berkonflik. Dengan begitu diharapkan bisa menemukan keputusan bersama.   "Penyelesaian internal dan kepastian hukum adalah kunci dan saya sampaikan Kementerian Hukum akan terus mendorong dialog dan penyelesaian yang adil, agar kepastian hukum tercapai dan hak-hak pekerja dapat dipulihkan secara berkelanjutan," tandas Widodo.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #pabrik #kertas #ternama #mojokerto #dilanda #konflik #keluarga #kementerian #hukum #dorong #penyelesaian #yang #adil

KOMENTAR