Ini Bunyi Pasal 34 KUHP, yang Bikin Kapolres Sleman Mendadak bagai Ujian Lisan di Depan Safaruddin
ILUSTRASI Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
23:08
28 Januari 2026

Ini Bunyi Pasal 34 KUHP, yang Bikin Kapolres Sleman Mendadak bagai Ujian Lisan di Depan Safaruddin

 

- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin melontarkan kritik tajam kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya. Sebab, Hogi yang membela istrinya dari kejaran jambret malah ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Safaruddin yang merupakan jenderal purnawirawan polisi bintang dua itu menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap ketentuan tersebut.

"Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 eh, Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa nggak?" cecar Safaruddin dalam rapat kerja (raker) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).

"Siap, terkait restorative justice, Bapak," jawab Kapolres Sleman, Edy Setyanto.

Safaruddin heran, Edy Setyanto yang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) tidak memahami bunyi Pasal 34 KUHP.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan, saya bawa nih," cetusnya.

Adapun, bunyi Pasal 34 KUHP yakni, "Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain".

Mantan Kapolda Kalimantan Timur 2015-2018 itu menegaskan bahwa Kapolres Sleman salah menerapkan hukum kepada Hogi. Ia menegaskan, Hogi membela diri karena istrinya mendapatkan ancaman penjambretan.

"Bahwa orang itu membela diri. Membela diri bukan Undang-Undang Lalu Lintas. Anda salah menerapkan hukum," pungkasnya.

 

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #bunyi #pasal #kuhp #yang #bikin #kapolres #sleman #mendadak #bagai #ujian #lisan #depan #safaruddin

KOMENTAR