



Pleidoi Eks Pejabat Antam: Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun Tak Nyata
- Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih, menuding kerugian negara Rp 3,3 triliun yang dituduhkan jaksa tidak nyata.
Pernyataan ini disampaikan Tutik dalam pleidoi pribadinya guna menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam korupsi pada kegiatan pencucian dan lebur cap emas.
Tutik mengatakan, jaksa menyebut selama dirinya menjabat pada Oktober 2010 hingga Januari 2011, negara rugi Rp 167 miliar.
“Secara keseluruhan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, yang mana kerugian itu bukan kerugian yang nyata, terjadi dan dialami oleh PT Antam Tbk,” ujar Tutik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Tutik menyebut, tuduhan kerugian negara akibat kegiatan bisnis di UBPP LM PT Antam itu merupakan asumsi, tidak berdasarkan kerugian nyata, serta tidak mempertimbangkan fakta operasional, historis, dan legal perusahaan.
Tutik menyebut UBPP LM telah menjalankan jasa pemurnian emas dan manufaktur emas batangan sebagai bagian dari bisnis utama.
Kegiatan itu berdasar pada standard operating procedure (SOP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), dan Surat Keputusan Direksi.
“Menurut sejarah, sejak tahun 1937 perusahaan logam mulia yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 84, Jakarta, sudah menjalankan usaha memurnikan emas rongsok milik pihak ketiga,” kata Tutik.
Namun, kata Tutik, jaksa berpendapat bahwa seharusnya semua emas milik pelanggan harus dibeli UBPP LM dengan harga beli buyback yang lebih rendah 6,38 persen dari harga persen.
Emas yang dibeli dari pelanggan pemurnian itu lalu dijual ke pasar dengan harga jual normal UBPP LM sehingga timbul keuntungan (margin instant).
“Dari sinilah angka potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu diperoleh tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhinya,” tutur Tutik.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Tutik dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Perbuatan Tutik dan para pejabat UBPP LM PT Antam sebelumnya yang menyelenggarakan kegiatan lebur cap emas diduga merugikan negara Rp 3,3 triliun.
Kegiatan bisnis itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Tutik, terdakwa lainnya adalah VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman; Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang; General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM PT Antam periode 2019-2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan.
Sama seperti Tutik, mereka juga dituntut 9 tahun bui dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tag: #pleidoi #pejabat #antam #kerugian #negara #triliun #nyata