



Ancaman Kepunahan Jurnalis di Tengah Badai PHK, Peran Pers Harus Tetap Hidup di Negeri Demokrasi
Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) memang terasa begitu mencekam. Begitu banyak sektor yang merasakan pahitnya situasi tersebut, termasuk bidang media khususnya bidang jurnalistik.
Tercatat, setidaknya pada Mei 2025 terdapat ratusan karyawan media besar di Indonesia harus merasakan PHK. Situasi yang begitu tidak mengenakan, ditambah bila jurnalis yang terdampak memiliki keluarga yang perlu dihidupi dan dapur yang harus terus menyala.
Peran Pers dalam Kontrol Sosial dan Politik
Berdasarkan jurnal yang diterbitkan oleh INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 5 Tahun 2023 Page 8156-8170 menyebut, Pers berperan dalam menjamin proses akuntabilitas publik dapat berjalan dengan lancar. Pers juga berperan sebagai alat kontrol sosial, baik untuk pemerintah atau masyarakat.
Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. Pers juga berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu.
Berdasarkan jurnal tersebut, pers memiliki peran sebagai perantara masyarakat dalam menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah.
Mieczysław Kafel (1958) mengemukakan, sistem pers dan sistem politik di sebuah negara biasanya saling mewarnai (interdependent). Ketika suatu peran meningkat, maka ia menjadi variabel berpengaruh terhadap perubahan sosial politik (kondisi masyarakat dan kehidupan politik menjadi variabel yang dipengaruhi).
Haryatmoko (2002) sempat menyinggung, siapa yang menentukan arah opini media. Pertama, pemilik media perlu mempertahankan kepentingan pembaca agar tetap diminati; kedua, pemilik dan staf redaksi ingin mendapatkan legitimasi publik guna menghindari sanksi masyarakat; ketiga, media amat dipengaruhi kepribadian profesional dan stafnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, dia menunjukkan adanya kekuatan yang bisa melawan subordinasi media oleh komitmen politik dan kepentingan ekonomi pemegang saham.
Kondisi Suatu Negara Bila Tidak Memiliki Pers
Sebuah pertanyaan yang penuh dilema akan muncul ketika pers benar-benar punah di suatu negara, salah satu pertanyaan yang muncul adalah, apa jadinya bila negara tidak memiliki pers?
Dikutip dari Jatengprov.go.id yang diunggah pada 10 Februari 2025 dengan tajuk "Sekda: Peran Pers Penting Sebagai Penyeimbang Informasi Pemerintah-Masyarakat" menyebutkan, pers khususnya wartawan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, pers juga adalah penyeimbang informasi.
Dalam bidang hukum, terdapat sebuah tafsir yang disebut argumentum a contrario, atau menafsirkan Undang-Undang secara berlawanan.
Menurut R. Soeroso dalam Pengantar Ilmu Hukum (hal. 115) menjelaskan, penafsiran a contrario adalah penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang.
Berdasarkan tafsir argumentum a contrario dan mengaitkan dengan pernyataan yang dimuat oleh Jatengprov.go.id, secara tidak langsung dapat ditarik kesimpulan bahwa, ketika suatu negara tidak memiliki pers maka tidak ada jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Tidak hanya itu, kondisi yang berpotensi terjadi apabila pers punah di suatu negara adalah tidak adanya penyeimbang informasi. Berdasarkan landasan berpikir tersebut, maka pers harus tetap hidup dan eksis di suatu negara khususnya negara demokrasi. Tidak hanya itu, dengan latar belakang demokrasi, maka kebebasan pers tentu menjadi faktor penting eksistensi dan profesionalisme seorang jurnalis.
Tag: #ancaman #kepunahan #jurnalis #tengah #badai #peran #pers #harus #tetap #hidup #negeri #demokrasi