Eks Penyidik Sebut Hasto Kristiyanto Diusulkan Tersangka Sejak 2020, Kuasa Hukum: Penggiringan Opini
Rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digeledah KPK pada Selasa (7/1/2025). Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis angkat bicara soal pernyataan mantan penyidik KPK bahwa Hasto sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020. 
12:55
9 Januari 2025

Eks Penyidik Sebut Hasto Kristiyanto Diusulkan Tersangka Sejak 2020, Kuasa Hukum: Penggiringan Opini

Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis angkat bicara soal pernyataan mantan penyidik KPK bahwa Hasto sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020.

Menurut Todung pernyataan tersebut untuk penggiringan opini publik.

"Kami mengajak KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti ini (penyidik periksa mantan penyidik) dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?" kata Todung dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Atas hal itu Todung menegaskan wajar jika pihaknya menduga adanya upaya menggiring pendapat publik.

"Sekaligus pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK ini seperti ingin menutupi kelemahan dalam pembuktian perkara ini. Sampai-sampai harus memanggil mantan penyidik yang juga pernah berada di tim yang sama dengan penyidik saat ini," terangnya.

Selain itu, mantan Penyidik KPK tersebut kata Todung juga mengatakan Hasto Kristiyanto sudah diusulkan ke Pimpinan KPK sejak 2020 untuk menjadi tersangka

"Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Tidak dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era Pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia," kata Todung. 

Jika dihubungkan dengan kegagalan penyidik menemukan bukti saat menggeledah rumah Hasto sehari sebelumnya, maka dinilainya semakin menegaskan lemahnya bukti hukum dalam perkara ini. 

"Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon beberapa hari setelah bertemu Mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP sebagai buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK," ungkap Todung. 

Hal ini dikatakannya semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan  Megawati Soekarnoputri.

"Sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum. Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik," kata Todung. 

"Kejadian demi kejadian, perkara demi perkara yang sedang berjalan semakin mencemaskan jika pihak-pihak penegak hukum dapat dimanfaatkan atau salah langkah dalam kasus-kasus seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal menyebut sebenarnya dia dan timnya sudah ingin menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sejak 2020.

Hal itu disampaikan Ronald seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Sebenarnya dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan. Jadi bukan karena perkara politik dan semacamnya," ucap Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Diketahui Ronald merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald menjelaskan bahwa saat ini pimpinan KPK sudah berganti. 

Bahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto, kata Ronald, mendukung penuh mengusut tuntas kasus korupsi suap PAW DPR RI.

"Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan oleh Pak Setyo dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut agar akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru," kata dia.

Dia menegaskan bahwa dalam pengusutan kasus korupsi suap PAW DPR RI, tidak ada unsur politik terlebih dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka

Hal itu juga sudah disampaikan kepada penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Tadi saya sampaikan kepada penyidik Rossa dan beberapa penyidik lainnya memang tidak ada faktor politik untuk perkara tersebut menjadi pengajuan tersangka yang terbarunya," ujarnya.

Pengakuan serupa sebelumnya sempat disampaikan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel menyebut bahwasanya Hasto Kristiyanto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

Namun, pimpinan KPK saat itu yang dinakhodai Firli Bahuri enggan mentersangkakan Hasto Kristiyanto.

Sebabnya karena Firli Bahuri dkk ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," kata Novel dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

Akan tetapi, menurut Novel, Firli Bahuri cs kemudian tidak melakukan kewajibannya yakni menangkap Harun Masiku.

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," katanya.

Diketahui KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Ia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

 

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #penyidik #sebut #hasto #kristiyanto #diusulkan #tersangka #sejak #2020 #kuasa #hukum #penggiringan #opini

KOMENTAR