Saat Pungli Ada Juga di Rutan Lembaga Antikorupsi...
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Berbagai aksi dukungan untuk KPK dilakukan berbagai elemen masyarakat setelah sebelumnya jajaran pimpinan bersama pegawai KPK menggelar aksi berkabung atas pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU KPK oleh DPR serta seleksi capim KPK yang dinilai meloloskan orang-orang yang bermasalah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww
08:40
17 Januari 2024

Saat Pungli Ada Juga di Rutan Lembaga Antikorupsi...

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terguncang setelah ditemukannya dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

KPK belakangan terus menghadapi persoalan hukum, setelah sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar etik dan wajib mengundurkan diri.  

Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih mendalami dugaan pungli. Sejumlah orang diperiksa. 

Dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Periksa 169 Orang

Terkait dugaan pungli ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang saksi. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sebanyak 32 orang di antara yang diperiksa adalah saksi murni yang dinilai mengetahui adanya pungli tersebut.

Kemudian, 27 orang yang diperiksa adalah mantan tahanan KPK yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal (pihak luar) itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK," ungkap Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Sehingga, kami harus pergi memeriksa ke Lapas karena mereka sudah menjadi narapidana," ucap eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Albertina menambahkan, 137 di antara saksi yang diperiksa lainnya merupakan orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.

93 orang dibawa ke sidang etik

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan etik terkait kasus dugaan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan etik terkait kasus dugaan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.Dari pemeriksaan ini disimpulkan bahwa 93 pegawai KPK cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik Dewas KPK.

“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina.

Albertina mengatakan, 93 pegawai KPK itu akan disidangkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri,” tuturnya

Albertina mengungkapkan, terdapat pegawai Rutan lembaga antirasuah yang menerima jatah uang Pungli mencapai Rp 500 juta.

Ia menyebutkan, jumlah uang yang diterima pegawai KPK itu bervariasi dengan jumlah paling sedikit Rp 1 juta.

“Itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” papar Albertina

Albertina mengatakan, jumlah seluruh uang dalam transaksi pungli itu mencapai Rp 6,148 miliar. Namun, angka itu belum pasti dan bisa saja berbeda dengan temuan tim penyelidik Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sejak 2018


Di sisi lain, Pimpinan KPK mengungkapkan, praktik dugaan pungli di Rutan lembaga antirasuah sudah dilakukan sejak 2018.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam informasi awal yang diterima aksi pungli itu diduga terjadi pada 2020 sampai 2023.

Dalam penyelidikan, KPK menarik mundur tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana) dan menemukan bahwa perbuatan sudah dilakukan sebelum 2020.

“KPK ingin memastikan karena ini kejadiannya di awal tahun 2018, ini tahun 2024, empat tahun yang lalu,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan, mengusut peristiwa yang sudah terjadi beberapa tahun lalu tim penyelidik tidak hanya menghadapi tantangan menemukan alat bukti dan tersangka.

Menurutnya, para pihak yang diduga terlibat dalam aksi pungli tahanan korupsi empat tahun lalu itu kini tidak seluruhnya bekerja di KPK.

“Bahkan tersangkanya sudah tersebar,” tutur Ghufron.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyebutkan, hal ini mengakibatkan proses penyelidikan kasus rasuah di “rumah sendiri” menjadi lama.

Oleh sebab itu, lembaga antikorupsi ini ingin mengusut perkara suap oknum petugas rutan tersebut secara teperinci.

“Untuk memastikan adil sesuai peran masing-masing kami perlu agak berjalan secara hati-hati,” ujar Ghufron.

Reformasi total

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/6/2022).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/6/2022).KPK pun diminta melakukan reformasi total dan memperketat standar penerimaan pegawai guna mencegah aksi pungli seperti terjadi di Rutan lembaga itu terulang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta, KPK segera berbenah di kalangan internal dan mengawasi dengan ketat proses seleksi pegawai guna menutup celah praktik korup di lembaga antikorupsi itu.

"Selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas," kata Kurnia dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Minggu (14/1/2024).

"Jangan sampai orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum, seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK," ucapnya.

Kurnia menilai praktik pungli itu terjadi disebabkan oleh faktor ketiadaan keteladanan di KPK, akibat pimpinannya terlibat skandal seperti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dari 5 orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat, bahkan Firli (Bahuri) saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi," singgung Kurnia.

Dinilai tak cermat

Peneliti ICW ini pun menilai, praktik pungli itu memperlihatkan KPK kurang cermat dalam mengawasi sektor yang dianggap menjadi "lahan basah" dan celah rasuah.

"KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum sudah memahami Rutan merupakan salah satu tempat rawan terjadi korupsi.

"Karena di sana para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK," ujarnya.

Kurnia memaparkan, praktik suap atau pungli di Rutan KPK sebenarnya bukan modus baru karena kerap terjadi pada rutan lain maupun lembaga pemasyarakatan.

"Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup," ucap dia melanjutkan.

Selain itu, Kurnia menyoroti proses pengusutan praktik pungli terjadi di rutan KPK terbilang sangat lambat. Padahal, Dewas KPK sudah melaporkan kepada Pimpinan KPK soal temuan pungli itu sejak Mei 2023 lalu.

"Namun, hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik pun seperti itu, lebih dari 6 bulan Dewas baru menggelar proses persidangan," kata Kurnia.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #saat #pungli #juga #rutan #lembaga #antikorupsi

KOMENTAR