



Apresiasi Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 Persen yang Diumumkan Prabowo, Said Iqbal: Buruh Menerima
– Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi RI.
Merespons hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan seluruh buruh di Indonesia menerima keputusan Presiden yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.
“Pak Presiden sudah menetapkan 6,5 persen, mendekati permintaan buruh 8 persen. Maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Jumat (29/11) malam.
Lebih lanjut, Said Iqbal membeberkan alasan pihaknya menerima keputusan itu. Selain karena dinilai masuk akal, pihaknya mengakui bahwa kenaikan itu telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional, masuk akal, dan sesuai dengan keputusan MK,” lanjutnya.
Ketua Umum Partai Buruh itu juga mengatakan, alasan buruh bisa menerima angka kenaikan UMP 6,5 persen karena dalam 10 tahun terakhir kenaikan UMP selalu di bawah inflasi. Dia mencatat pada tahun 2019–2015 upah buruh naik hanya 1,58 persen dengan angka inflasi 2,8 persen.
Lantaran sepanjang tahun 2024 pertumbuhan ekonomi stagnan di angka 5 persen, maka kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen telah berada di atas pertumbuhan ekonomi bahkan inflasi yang terjadi.
“Jadi dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen itu sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonominya,” ungkap Said.
Atas keputusan yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto, KSPI yang diwakilkan Said Iqbal mengucapkan terima kasih atas kebijakan yang mementingkan buruh.
“Terima kasih pada Pak Presiden Prabowo Subianto yang mencoba memberikan yang terbaik buat kalangan buruh dan tentu tidak meninggalkan kepentingan dunia usaha,” pungkasnya.
Tag: #apresiasi #kenaikan #upah #minimum #2025 #sebesar #persen #yang #diumumkan #prabowo #said #iqbal #buruh #menerima