



KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 100 Miliar di Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 5.000 m2 yang berlokasi di wilayah Jawa Timur. Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengolahan anoda logam pada PT Aneka Tambang (Antam).
Juru bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, aset berupa tanah dan bangunan yang disita itu ditaksir senilai Rp 100 miliar. Aset itu akan dijadikan barang bukti untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih 5.000 m2 yang berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya. Nilai estimasi penyitaan adalah Rp 100 miliar," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/11).
Tessa menyebut, penyitaan aset itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017. KPK menduga terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dari kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara PT Aneka Tambang Tbk yang dilakukan oleh Sdr SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT LM dkk, terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk., dengan PT LM tahun 2017," tegas Tessa.
Dalam pengusutan kasus ini, bos Loco Montrado Siman Bahar telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Siman Bahar sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017, pada Kamis (17/10).
Tessa menyatakan, Siman Bahar beralasan sakit. Sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.
"Saksi berhalangan hadir karena Sakit dan minta penjadwalan ulang," ucap Tessa, Jumat (18/10).
Siman Bahar sempat lolos dari cengkraman komisi antirasuah saat permohonan praperadilan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, KPK kembali mengumumkan penetapan Siman Bahar sebagai tersangka, pada 5 Juni 2023. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Siman Bahar.
KPK lebih dulu memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk Tahun 2013-2017 Dody Martimbang. Dody didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.
Dody melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Siman Bahar dan PT Loco Montrado.
Tag: #sita #tanah #bangunan #senilai #miliar #jatim #terkait #kasus #dugaan #korupsi #antam