Viral Siswa SMP Buat Video Tanpa Busana di Manado, Polisi Serahkan RM ke PPA
Seorang siswa SMP berinisial RM (15) di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) viral karena sengaja membuat konten video tanpa busana. Konten RM tersebut sempat viral di media sosial di Kotamobagu, Kamis (18/4).
Setelah video itu viral, tim Resmob Polres Kotamobagu terpaksa mengamankan RM ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Kotamobagu karena masih di bawah umur.
"betul, tim Resmob ada mengamankan. Dia mengaku membuat video tersebut," ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Gede Dwiadyana kepada media, dikutip 22 April 2024.
Saat diinterogasi, RM mengakui membuat konten tersebut. Namun, polisi belum mengetahui apa motif ia membuat video itu.
RM hanya mengaku bersalah dan tidak menjelaskan secara detail alasannya membuat video itu.
Penyerahan RM ke PPA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang sistem perlindungan anak.
Dalam undang-undang tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus mendapatkan perlakuan khusus, salah satunya adalah dengan diserahkan ke PPA.
Tag: #viral #siswa #buat #video #tanpa #busana #manado #polisi #serahkan